Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas

Yunitha Arifin mengatakan 4 tersangka ini ditahan sejak Selasa (6/6/2023) lalu. Kemudian, masa penahanan akan diperpanjang hingga 4 Agustus 2023

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan masa penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Samisake diperpanjang hingga 4 Agustus 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Bengkulu memperpanjang masa penahanan 4 tersangka di kasus dugaan korupsi samisake.

Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, 4 tersangka ini ditahan sejak Selasa (6/6/2023) lalu. Kemudian, masa penahanan akan diperpanjang hingga 4 Agustus 2023 nanti.

"Kewenangan kita, penahanan itu 20 hari, 40 hari, 40 hari," kata Yunitha kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/7/2023).

Sejauh ini, penyidik masih melengkapi berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan nanti.

Pemeriksaan saksi dinilai sudah cukup, dan kini penyidik masih melengkapi keterangan dari saksi ahli.

"Dan kalau kita anggap sudah cukup, akan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Yunitha.

4 tersangka sendiri adalah Ketua Koperasi Skip Mandiri RH, Sekretaris Koperasi Skip Mandiri JL, Manajer BMT Kota Mandiri ZP, dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri, AM.

Program Samisake ini bergulir di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bengkulu sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Total pagu dalam program ini adalah Rp 19 miliar.

Kemudian, di tahun 2019, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menenmukan sekitar Rp 13 miliar macet atau belum ditemukan.

Dari audit BPK, diketahui dana yang disetor ke Badan Layanan Umum Daerah Samisake Dana Bergulir (BLUD-SDB) baru Rp 1 miliar. Di tahun yang sama, Diskop UKM Kota Bengkulu dan DPRD sepakat melakukan audit independen terkait Samisake.

Hasil audit independen diketahui LKM (Lembaga Keuangan Mikro)/koperasi yang menerima dana Samisake dan bermasalah ada 62 LKM.

Kemudian, keluar Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu dan rekomendasi DPRD Bengkulu agar 62 LKM ini segera melakukan pemulihan dana yang mereka terima.

Dari 62 LKM ini, dimulailah penyelidikan di Kejari Bengkulu. Hasilnya, 59 LKM yang iurannya macet dilakukan tetap dilakukan penagihan, karena kisarannya tak lebih dari Rp 5 juta.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM ini adalah uang pembayaran pokok pinjam yang disetorkan masyarakat tidak disetorkan kembali ke UPTD atau BLUD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved