Korupsi Samisake Kota Bengkulu
4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita
Empat terdakwa korupsi dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu tahun anggaran 2012-2019 dituntut berbeda.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat terdakwa korupsi dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu tahun anggaran 2012-2019 dituntut hukuman berbeda.
Dari perkara ini negara mengalami kerugian kurang mencapai Rp 1 miliar lebih, dan kerugian negara tersebut belum sepenuhnya pulih.
Pasalnya ada di antara terdakwa yang tidak mampu mengembalikan kerugian negara.
Diketahui ada 4 terdakwa korupsi dana Samisake ini, yaitu Ketua Koperasi SP Mandiri Akhir Mili, Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri Junilawati, Ketua Koperasi SKIP Mandiri Rustam Hamzah, dan Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri, ZM Putra.
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (23/2/2024), dipimpin oleh Hakim Fauzi Isra.
Sedangkan tuntutan untuk 4 terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Qori Mustikawati.
Dalam pembacaan tuntutan, Qori menyebutkan keempat terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda beda.
Untuk yang paling rendah tuntutannya yaitu terdakwa Rustam dituntut 1 tahun 3 bulan, penjara. Dengan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diberatkan uang pengganti sebesar Rp 4,5 juta, yang sudah dititipkan sebelumnya ke jaksa penuntut umum dan nanti akan dirampas oleh negara.
Tidak jauh berbeda dengan Rustam, terdakwa Akhirmili, dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 156 juta dan dirampas untuk negara.
Ketiga ada Junilawati dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan diberatkan uang pengganti sebesar Rp 173 juta lebih subsidair 1 tahun.
Terakhir atau keempat, yang paling tinggi tuntutannya yaitu terdakwa Zamzami dituntut selama 3 tahun 6 bulan dengan denda 100 juta, subsidair 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 139 juta subsidair 3 bulan penjara.
Qori menambahkan, apabila uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, maka pihak jaksa akan melakukan penyitaan aset para terdakwa, yang nantinya dapat memulihkan kerugian negara yang ada.
"Untuk aset daripada terdakwa ada yang sudah kita sita pada tahap sebelumnya," ungkap Qori, Jumat (23/2/2024).
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Rustam dan Junilawati, Ranggi Setiyadi menyampaikan tuntutan yang dibacakan JPU hari ini sudah sesuai dengan harapan mereka.
Samisake
Bengkulu
Korupsi Samisake Kota Bengkulu
Dugaan Korupsi Samisake
Samisake Kota Bengkulu
Kejari Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Jaksa Tagih Dana Samisake Kota Bengkulu yang Macet, Sudah Terkumpul Rp 5 Miliaer |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam |
![]() |
---|
Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
5 Bulan Jadi Tersangka, 4 Pengurus Koperasi Penyalur Dana Samisake Kota Bengkulu Akhirnya Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.