Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang

Tersangka korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) di Kota Bengkulu menggunakan uang samisake untuk kepentingan pribadi.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan tersangka korupsi Samisake menggunakan dana samisake untuk kepentingan sehari-hari, termasuk membayar utang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tersangka korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) di Kota Bengkulu menggunakan uang samisake untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, para tersangka menggunakan uang ini untuk berbagai keperluan, seperti biaya kehidupan sehari-hari, hingga untuk membayar utang.

"Yang harusnya dana ini disalurkan (ke masyarakat), tapi dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Yunitha kepada TribunBengkulu.com, Selasa (6/6/2023).

Total kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dari 4 tersangka. Jumlah uang yang digunakan tersangka berbeda-beda.

4 tersangka, yakni Ketua Koperasi Skip Mandiri RH, Sekretaris Koperasi Skip Mandiri JL, Manajer BMT Kota Mandiri ZP, dan Ketua Koperasi Sanip Mandiri, AM, kini telah ditahan oleh Kejari Bengkulu.

Berkas penyidikan 4 tersangka masih dalam proses pelengkapan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, penasehat hukum para tersangka, Ranggi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses penyidikan.

"Harapan kami, semoga berkasnya cepat rampung, dan bisa segera disidangkan," kata Ranggi.

Penahanan ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan kepada 4 tersangka sejak Selasa pagi.

Pantauan TribunBengkulu.com, para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Bengkulu pada pukul 14.36 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan jaksa.

Saat ditanya awak media, para tersangka memilih diam, dan mengikuti arahan penyidik untuk segera masuk ke mobil tahanan.

Para tersangka kemudian dititipkan di Rutan Malabero dan Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari kedepan.

4 tersangka ini telah ditetapkan pada 22 Desember 2022 lalu. Lalu, selama 5 bulan terakhir, para tersangka belum ditahan dengan alasan penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi.

Untuk diketahui, program Samisake ini bergulir di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bengkulu sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Total pagu dalam program ini adalah Rp 19 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved