BREAKING NEWS: Pria Beristri Rudapaksa Siswi di Kepahiang, Terungkap dari Postingan Facebook Istri

Pria Beristri di Kepahiang diringkus oleh Tim Elang Jupi satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, lantaran diduga menyetubuhi siswi SMK.

|
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Menjemput Pelaku WA (18) di Rumahnya, Usai menerima Laporan dari Keluarga Korban beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - WA (18), warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, ditangkap Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Pasalnya, pria beristri ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap RE siswi salah satu SMK di Kepahiang.

Kini, WA mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang dan masih dimintai keterangan lebih lanjut.

Perbuatan WA terungkap berawal dari istrinya yang mencium adanya perselingkuhan antara suaminya WA dengan wanita lain.

Lantas sang istri melakukan penyelidikan dan ternyata benar, jika suaminya telah berselingkuh dengan RE siswi tersebut.

Istri yang kesal kemudian memposting foto siswi yang diduga jadi selingkuhan suaminya tersebut ke media sosial Facebook.

Tak lama kemudian, postingan yang diunggahnya diketahui orang tua RE dan langsung mengklarifikasi hal tersebut kepada dirinya.

Kepada kedua orang tuanya, korban pun mengakui hal tersebut, bahwa dirinya telah menjadi kekasih hati WA pria yang sudah beristri.

Sontak hal tersebut mengejutkan kedua orang tuanya, dan yang lebih mengejutkan lagi, korban mengaku juga sudah disetubuhi WA.

"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA, Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023). 

Gerak cepat dilakukan aparat dengan langsung menangkap pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu, saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang. 

 

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk karaoke,," tuturnya. 

 

Saat sedang berada di salah satu tempat karaoke, pelaku juga membujuk korban untuk minum minuman keras beralkohol. 

 

Korban yang tak berdaya usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. 

 

"Korban dan pelaku hanya sebatas teman saja dan juga baru berkenalan, tidak ada hubungan khusus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

 

Namun, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur ini baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB. 

 

Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved