Sidang Offline, Lapas Bentiring Siap Sinergi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Bengkulu
Untuk menjaga kesehatan, warga binaan yang dihadirkan di persidangan harus sehat, dan menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyelenggarakan sidang secara langsung atau offline.
Untuk menjaga kesehatan, warga binaan yang dihadirkan di persidangan harus sehat, dan menjalani rapid test covid-19 terlebih dahulu.
"Itu saja syaratnya, harus sehat," kata Ade kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/3/2023).
Teknis untuk menghadirkan warga binaan ini ke persidangan, sama dengan sebelum-sebelumnya.
Pihak kejaksaan mengirimkan surat ke Lapas untuk mengeluarkan warga binaan. Kemudian, pihak Lapas akan mengeluarkan warga binaan tersebut.
"Syaratnya rapid test tidak terlalu sulit, bisa dipenuhi," kata Ade.
Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM sudah sudah mengeluarkan surat edaran untuk persidangan offline.
"Surat dari pengadilan dan kejaksaan belum ada. Kami siap, menunggu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Riky Musriza mengatakan persidangan offline masih akan membutuhkan kerja sama dari 3 pihak.
Untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, 3 pihak seperti Lapas atau rutan, kejaksaan, dan pengadilan sendiri butuh koordinasi lebih lanjut.
Dan sejauh ini, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, telah beberapa kali diadakan sidang secara offline.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri juga mengeluarkan kebijakan bahwa persidangan offline atau online dilakukan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Hal ini disebabkan kondisi pasca pandemi Covid-19 yang tidak sama antara satu daerah dan daerah lain.
"Jadi nanti kita lihat, upaya koordinasi antara kejaksaan, lapas/rutan, dan pengadilan," ungkap dia.
Persidangan di PN Bengkulu
Persidangan secara offline, atau terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan saat ini belum dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Ketua PN Bengkulu, Fauzi Isra mengatakan dengan dicabutkan PPKM oleh Presiden Jokowi, maka persidangan bisa kembali offline.
Hanya saja, untuk penerapannya, PN Bengkulu masih akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan, sebagai pihak yang bertanggungjawab menghadirkan terdakwa dan saksi di persidangan.
"Kita juga mulai komunikasi dengan Lapas, bagaimana dan kapan kita bisa persidangan dengan offline ini," kata Fauzi.
PN Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait persidangan secara offline.
Saat ini, di PN Bengkulu, persidangan berjalan secara online. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas/rutan.
Di ruang persidangan, ada layar dan kamera yang menghadap ke majelis hakim.
Sejauh ini, baru 1 persidangan yang sempat menghadirkan terdakwa secara langsung, yakni kasus asusila dengan terdakwa dan korban penyandang disabilitas tunarungu.
Terdakwa dihadirkan di persidangan agar bisa memahami jalannya persidangan, dan dibantu penerjemah.
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah |
|
|---|
| Imigrasi Bengkulu Hadirkan Layanan Jemput Bola Pembuatan Paspor 'TAPAK PADERI' di MPP Rejang Lebong |
|
|---|
| Nasib 2 Debt Collector di Bengkulu Dibacok Penjual Ayam saat Tarik Paksa Mobil di Jalan |
|
|---|
| Warga 4 Desa di Talo Kecil Seluma Resah, Anjing Diduga Rabies Berkeliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Lapas-IIA-Bengkulu-atau-Lapas-Bentiring-Ade-Kusmanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.