Korupsi Replanting Sawit

Tak Ada Kerugian Negara, PH Minta 4 Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibebaskan

tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang empat terdakwa korupsi replanting sawit saat pembacaan tuntutan pada Selasa (14/3/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat pengurus kelompok tani (poktan) Rindang Jaya terdakwa kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara diminta dibebaskan.

Permintaan dibebaskan ini dituangkan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (20/3/2023) siang.

Ketua tim penasehat hukum 4 terdakwa, Aan Julianda mengatakan dari fakta persidangan yang telah berlangsung, tidak ada bukti kuat kliennya telah melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Selain itu, juga tidak ada bukti jika kliennya memperkaya diri sendiri atau orang lain dari program replanting sawit ini.

Apalagi, dana replanting ini juga telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejumlah Rp 13 miliar.

"Maka, dalam pledoi ini, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami," ujar Aan kepada TribunBengkulu.com.

Dalam nota pledoi, juga dilampirkan yurisprudensi putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, bahwa dalam kasus yang sama, hakim memutuskan terdakwa dibebaskan.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, 4 terdakwa korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara ini dituntut masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu di persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/3/2023).

4 terdakwa ini merupakan pengurus dan anggota kelompok tani (poktan) Rindang Jaya di Bengkulu Utara.

4 terdakwa ini adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.

Lalu Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota kelompok tani yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara nonaktif yang dilantik pada Rabu (3/8/2022) lalu.


Selain pidana penjara, 4 terdakwa juga dibebankan uang pengganti yang berbeda. Arlan Sidi dibebankan uang pengganti sebesar Rp 540 juta. Kemudian, Priyanto dibebankan uang pengganti Rp 4,980 miliar.

2 terdakwa lain, Eli Darwanto dan Suhastono dibebankan uang pengganti Rp 600 juta.

Tak hanya uang pengganti, 4 terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara.

"Yang wajib mereka bayar adalah uang denda. Uang pengganti itu telah disita beberapa waktu lalu, sehingga tak dibayarkan lagi," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari kepada TribunBengkulu.com.

Hal yang memberatkan para terdakwa ini adalah mereka menyalahgunakan dana replanting sawit yang harusnya dinikmati masyarakat banyak, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, 4 terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.

Pada program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, 4 terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Arlan Sidi mengajukan 18 hektare. Kemudian, terdakwa Priyanto mengajukan 166 hektare.

Terdakwa Suhastono mengajukan 20 hektare, dan terdakwa Eli Darwanto juga mengajukan 20 hektare.

Baca juga: Cerita Korban Kebakaran Toko Mebel di Bengkulu, Pesanan Hangus Terbakar Padahal Tinggal Antar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved