Kisruh Dana Rp 349 Triliun

Jangan Seperti Periksa Copet, Pesan Mahfud saat Debat Panas Dengan DPR Soal Kisruh Rp 349 Triliun

'Jangan Seperti Periksa Copet' Pesan Menohok Mahfud MD Sebelum RDPU Dengan DPR RI

|
Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar
Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk hadir menjelaskan tentang perkara kisruh Rp 349 Triliun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD memenuhi undangan Komisi III DPRRI untuk hadir menjelaskan tentang perkara kisruh Rp 349 Triliun.

Mahfud dipanggil setelah Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua PPATK sebelumnya.

Saat itu sebagian suara di Komisi III menganggap tindakan Mahfud yang mengumumkan data pencucian uang adalah salah.

Untuk itu Mahfud hadir di hadapan DPRRI hari ini.

Sebelum pertemuan dibuka sempat terjadi hujan interupsi karena ketidak hadiran dari Menteri Keuangan Sri Mulayani.

Namun akhirnya agenda tetap dilanjutkan.

Sebelum mempersilakan Mahfud berbicara, DPR terlebih dahulu memuttar video rekaman saat Mahfud menguumkan soal aliran dana Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan juga video saat Sri Mulyani memberikan penjelasan beberapa hari sebelumnya.

Mahfud lalu berbicara, setelah memberikan salam pembuka penghormatan dia lalu memberikan pesan sebelum masuk pada bagian inti.

Pesannya tentang kedudukan DPR RI dan Pemerintah yang sejajar.

“Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet,” katanya.

Sri Mulyani Tak Hadir

Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam sekaligus Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD baru dimulai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Rapat ini beragendakan rapat dengar pendapat terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD hadir bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Wakil Ketua Komite TPPU. Sementara, Menkeu Sri Mulyani selaku anggota Komite TPPU tak hadir.

"Bu Sri Mulyani ada kegiatan lain, cuman karena Pak ketua komite sudah hadir, mungkin di kesempatan lain akan kita undang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di ruang rapat.

Baca juga: Pemerintah Resmi Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023

Sahroni mengatakan rapat tersebut nantinya akan menggali informasi terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Hari ini dalam forum ini, kita semua pengen informasi Rp 349 triliun ini lebih dalam kita sikapi agar publik tidak bertanya-tanya," ujarnya.

Adapun Mahfud tiba di DPR sekira pukul 15.00 WIB. Dia datang mengenakan jas hitam dan ditemani sejumlah jajarannya.

Setibanya di DPR, Mahfud tampak langsung dikerumuni para awak media yang menanti kedatangannya.

Saat ini Mahfud tampak memasuki ruangan Komisi III DPR RI.Sebelum Mahfud, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah terlebih dahulu tiba di DPR.

Diketahui, kedatangan Mahfud ke DPR untuk menjelaskan terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ivan Yustiavandana pada Rabu (29/3/2023).

Rapat itu terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul berkelakar jika rapat tersebut akan berlangsung panas.

"Pasti panas," kata Pacul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).

Menurut Pacul, rapat tersebut rencananya akan digelar sekira pukul 15.00 WIB.

"Jam 3 sore," ujarnya.

Namun, rapat tersebut tak dihadiri Menkeu Sri Mulyani meski pihaknya sebelumnya sudah mengundang.

"Kalau diundang iya tapi tidak hadir," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved