KPU Provinsi Bengkulu Siapkan 9 TPS Khusus, Berikut Sebarannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendirikan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Sambut perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, KPU Provinsi Bengkulu mendirikan 9 TPS khusus. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sambut perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendirikan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh menjelaskan tujuan didirikan TPS Khusus ini,untuk memastikan semua warga di Provinsi Bengkulu bisa menyalurkan hak pilihnya. 

9 TPS Khusus ini, diantaranya di 7 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), ada di Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong. 

Sementara, 2 TPS khusus di wilayah wilayah perusahaan perkebunan maupun pertambangan berada di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ada 9 titik lokasi TPS khusus didirikan. Yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan dan Kabupaten Rejang Lebong. Sembilan titik lokasi TPS khusus kita dirikan," kata Siti. 

Untuk diketahui, untuk Pemilu 2024 KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 6.597 TPS. Meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 601 TPS.

Kabupaten Rejang Lebong 863 TPS, Kabupaten Bengkulu Utara 890 TPS, Kabupaten Kaur 436 TPS, Kabupaten Seluma 658 TPS, Kabupaten Mukomuko 586 TPS. 

Selanjutnya, di Kabupaten Lebong 369 TPS, Kabupaten Kepahiang 551 TPS, Kabupaten Bengkulu Tengah 391 TPS dan Kota Bengkulu 1.252 TPS. 

Dijelaskannya, untuk mendirikan TPS khusus, memang harus memenuhi persyaratan, di antaranya, data pemilih dari perusahaan atau lembaga.

Kemudian, data tersebut harus memenuhi elemen lengkap data kependudukan, baik nomor kartu keluarga (KK) maupun nomor induk kependudukan (NIK). 

"Sebenarnya ada 3 perusahaan mengusulkan untuk mendirikan TPS khusus, tapi 1 perusahaan tidak lengkap syarat mendirikan TPS khusus. Syarat itu memang harus kelangkap, karena data itu masuk dalam sistem KPU," jelas Siti. 

Selain persyaratan diatas, bagi perusahaan ataupun lembaga harus membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi pendirian TPS khusus. Dan juga harus memberikan pengajuaan permohonan ke KPU untuk mendirikan TPS khusus.

"1 TPS akan diisi oleh 300 pemilih. Lapas jadi prioritas didirikan TPS khusus. Termasuk Lapas Perempuan dan Lapas anak. Kalau Lapas anak Kota Bengkulu, ada sekitar 33 pemilih," tugasnya. 

 

Berikut Daftar Jumlah TPS  di Provinsi Bengkulu  Sambut  Pemilu 2024 

Kota Bengkulu 1.252 TPS

Kabupaten Bengkulu Selatan 601 TPS

Kabupaten Rejang Lebong 863 TPS

Kabupaten Bengkulu Utara 890 TPS

Kabupaten Kepahiang 551 TPS

Kabupaten Bengkulu Tengah 391 TPS

Kabupaten Kaur 436 TPS

Kabupaten Seluma 658 TPS

Kabupaten Mukomuko 586 TPS

Kabupaten Lebong 369 TPS

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved