Terungkap Ada Home Industri Pembuatan Senpi Ilegal di Bengkulu, Dijual Rp 7,5 Juta

Home Industri Pembuatan Senpi Ilegal di Bengkulu Terungkap, Pemilik Jual dengan Harga Rp 7,5 Juta

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
AM (52) warga Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, yang merupakan tersangka pemilik home industri sekaligus pembuat senjata api ilegal di Kaur, saat dimintai keterangan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berhasil diungkap oleh Tim Raflesia Polda Bengkulu.

Home industri pembuatan senpi tersebut adalah milik tersangka berinisial AM (52), yang berada di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Dari pengakuan AM, ia mulai membuat senjata api ilegal sudah sekitar 11 tahun, yaitu sejak tahun 2012 lalu.

Untuk satu pucuk Senpi ilegal yang dibuat, biasanya ia jual kepada konsumennya, dengan harga Rp 7,5 juta per pucuk.

"Biasanya untuk satu buah senjata itu bisa sebulan atau dua bulan. Tapi paling cepat pengerjaannya sekitar satu bulan," ungkap AM.

AM juga mengungkapkan dirinya tidak semerta-merta membuat senpi, lalu dijual kepada masyarakat.

Melainkan, ia baru akan membuat senpi apabila ada seseorang yang memesan untuk dibuatkan senpi kepadanya.

"Jadi orang itu biasanya pesan dulu, setelah ada pesanan baru saya buatkan, rata-rata yang pesan daerah Padang Guci," kata AM.

Diakui AM, tidak jarang juga dirinya mendapat komplain dari konsumen yang memesan senpi kepadanya.

Biasanya setelah senpi selesai, senpi tersebut akan diuji coba terlebih dahulu.

"Sering juga dikomplain. Jadi mereka ujicoba dulu, kalau ada komplain, biasanya kita perbaiki lagi," ujar AM.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved