Pemilu 2024

Hasil Coklit, KPU Kepahiang Temukan Masih Banyak data Pemilih Ganda

KPU Kepahiang masih menemukan adanya pemilih ganda, pemilih yang tak memenuhi syarat ataupun yang pindah domisili selama Coklit data pemilih.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. KPU Kepahiang masih menemukan adanya pemilih ganda, pemilih yang tak memenuhi syarat ataupun yang pindah domisili selama Coklit data pemilih. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Hasil Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pihak KPU Kepahiang melalui panitia pemuthakiran data pemilih (Pantarlih) masih ditemukan pemilih ganda. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Hidayat, selama 12 Februari hingga 14 maret 2023 lalu yang dilakukan Pantarlih selama tahapan coklit mendapati sejumlah temuan. 

"Mulai dari pemilih ganda, ada pemilih yang ditemukan tidak memenuhi syarat, ada juga pemilih yang secara formal tidak lagi berdomisili tempat dia memilih," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (6/4/2023). 

Baca juga: Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Kepahiang Bengkulu Tunggu Hasil Ujikom dan Asesmen

Lanjut Mirza, pihaknya sudah menetapkan jumlah DPS di angka 112 ribu yang, saat rapat pleno terbuka pada, Rabu (5/4/2023) kemarin. 

Namun 112 ribu Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini, belum bisa dikatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Nanti ada tahapan lagi, karena 112 ribu ini belum bisa dipastikan sebagai DPT, kita juga menempelkan nama-nama DPS di Desa ataupun kelurahan," ujarnya. 

Nanti selama 14 hari, masyarakat khusus masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk memeriksa nama-nama nya yang sudah ditempelkan oleh pihak KPU Kepahiang

Hal ini bertujuan, jika nanti ada masyarakat yang keberatan dengan namanya ataupun namanya sudah ada di tempat lain dapat memberikan sanggahan kepada pihak KPU Kepahiang

"Adanya juga penurunan di kecamatan di Kabupaten Kepahiang ini, selain pemilih ganda ada juga dalam satu KK bisa memilih di TPS yang berbeda, jika seperti itu otomatis pindah TPS, bisa berdampak pindah domisili," jelasnya. 

Nanti nama-nama dari DPS ini akan adanya perbaikan jika ada masyarakat yang menyangga namanya dari pengumuman hasil rapat pleno terbuka kemarin. 

Lalu pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan perbaikan data dari DPS yang ada. 

"Nanti jika ada masukan dari masyarakat, akan dimasukkan ke aftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” tutupnya. 

Nama Dps Pemilu 2024 Diumumkan Selama 14 Hari

Komisi pemilihan Umum (KPU) Kepahiang akan mengumumkan dengan menampilkan nama-nama yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2004.

Dari rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pengumuman akan dilakukan selama selama 14 hari di setiap PPS. 

Rapat yang dihadiri oleh TNI-Polri, OPD terkait dan partai politik di Kabupaten Kepahiang, berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 17.30 WIB ini. 

"Ada penambahan DPS dibandingkan dari tahun sebelumnya, ada 108 ribu orang sekarang ada 112 ribu," ungkap Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Hidayat usai rapat pleno di skors, pada Rabu (5/4/2023). 

Lanjutnya, nama-nama yang masuk dalam DPS akan ditempelkan di masing-masing kelurahan/ Desa serta Kecamatan nantinya. 

Nanti nama-nama yang masuk dalam DPS ini hanya nama saja yang masukkan tidak lagi dicantumkan NIK. 

Disamping mengumumkan nama yang masuk DPS, KPU meminta PPS dan PPK untuk membuka posko layanan terhadap DPS ini.

Mirzan mengatakan bahwa pengumuman terbuka itu bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat, stakeholder, maupun pihak terkait untuk memasukkan sanggahan atau tanggapan atapun kritikan.

"Setiap masukan kemudian direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ujarnya.

"Jangan sampai ada nama yang ganda, ada juga di tempat yang lain, atau sudah meninggal," tambah Mirzan. 

Rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutahiran yang dilakukan Pantarlih mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Pantarlih ini kemudian dilakukan rapat pleno di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023.

Kemudian dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat PPK pada 1-4 April 2023.

Kemudian, setelah haisp rapat pleno di tingkat PPK ini kemudian dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat KPU Kepahiang hari ini. 

DPS ini kemudian dibahas bersama pihak-pihak yang terkait. KPU akan menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pentingnya mengetahui daftar pemilih ini untuk mengurangi potensi gugatan yang biasa terjadi saat pemilihan atau penghitungan suara.

Juga mengurangi potensi terjadinya pemilih ganda atau daftar pemilih yang sudah meninggal dan lain sebagainya.

"Setelah 14 hari pengumuman, KPU akan kembali memplenokan rekapitulasi DPS ini sebelum ditetapkan sebagai DPT," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved