OTT ASN BKPSDM

Kabid BKPSDM Seluma Ditetapkan Tersangka Pasca Terjaring OTT Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK

Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu Ditetapkan Tersangka Suap Penerbitan SK PPPK Dinkes

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Press conference yang digelar Kejari Seluma terkait OTT ASN BKPSDM yang dipimpin Kasi Intel, Andi Setiawan, Selasa petang (11/4/2023) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejari Seluma Kejati Bengkulu akhirnya menetapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37) BKPSDM Seluma sebagai tersangka kasus suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pasca OTT, bahwa Cucu Wibowo memiliki cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Kabid CB resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sampai Kasi Intel saat press conference, Selasa petang ini (11/4/2023).

Baca juga: OTT ASN BKPSDM Seluma, Total Ada 9 Orang Diamankan Kejari Seluma Bengkulu

Ia menerangkan, sesuai protap, CB akan ditahan hingga 20 hari ke depan dan pihknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat.

"Awalnya ada dua ASN BKPSDM yang kita amankan. Namun untuk Kasi Kepegawaian, Deki masih sebagai saksi dalam perkara ini. Termasuk PPPK yang juga kita amankan," terang Andi.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap CB ucap Andi. Walau hingga saat ini CB belum mengakui jika dirinya yang meminta uang kepada PPPK tersebut.

Namun lima PPPK yang sempat diamankan, semua menyebut bahwa CB la yang meminta uang untuk penerbitan SK tersebut.

"Modusnya uang tersebut untuk pelicin agar SK cepat diterbitkan. Pengakuan lima PPPK, yang meminta uang tersebut adalah CB," tandasnya

Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu saat ini mengejar dugaan adanya suap pada penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.

Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan, Kejari Seluma saat ini masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang telah diamankan. Dua ASN BKPSDM dan 7 PPPK tenaga kesehatan.

Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan berkaitan dengan adanya dugaan suap terhadap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Kabupaten Seluma.

"Dugaan sementara terjadi penyuapan terkait proses penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. Ini masih kami kembangkan, kita masih lakukan pemeriksaan," terang Gufron.

Dijelaskannya OTT ini bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pemberitaan suap di BKPSDM Seluma. Sehingga bermodal informasi ini, tim langsung bergerak. Sehingga terjadilah OTT tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved