Kanwil Kemenkumham Bengkulu

561 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran

561 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring di Bengkulu diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu, Ade Kusmanto. Sebanyak 561 warga binaan Lapas Kelas IIA Bentiring di Bengkulu diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 561 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring di Bengkulu diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu, Ade Kusmanto saat ini total ada 701 warga binaan yang ada di dalam lapas.

Jika berkaca dari jumlah tersebut, artinya ada sebanyak 140 warga binaan Lapas yang tidak diusulkan dalam usulan remisi tersebut.

"Untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Lapas Kelas IIA Bengkulu mengusulkan remisi khusus untuk 561 orang," ungkap Ade.

Dikatakan Ade, dalam menentukan siapa saja yang diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri, tentunya telah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

Salah satunya para warga binaan harus berkelakuan baik saat sedang berada di dalam Lapas.

Selain itu ada juga peraturan lain yang sudah diatur dalam beberapa peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Di antaranya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang berisikan tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak bagi warga binaan.

Dalam PP tersebut, para pelaku korupsi, pelaku teror, dan narkoba bisa mendapatkan remisi, namun dengan syarat yang lebih ketat.

Dari 561 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bentiring, sekitar 262 orang termasuk dalam kategori PP Nomor 99 tersebut.

Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 299 orang merupakan warga binaan di luar aturan PP Nomor 99 tersebut.

"Dari 262 orang yang termasuk dalam PP Nomor 99 tersebut, 10 orang merupakan napi tindak pidana korupsi dan 252 orang yang kasus pidana narkotika yang pidananya di atas lima tahun penjara," ujar Ade.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved