Lebaran 2023
ASN-Pejabat di Kepahiang Dilarang Gelar Open House saat Lebaran
ASN di Kabupaten Kepahiang, Selain dilarang mudik dan Cuti, ASN juga dilarang Open House, Bupati Tunggu Petunjuk Pusat.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat untuk menambah cuti dan mudik dan juga untuk menggelar open house di kalangan pejabat ataupun ASN di lingkup Kabupaten Kepahiang
"Larangan itu untuk pejabat dan ASN di Kepahiang. Namun, untuk Kepala Daerah, saya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ungkapnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, saat dihubungi, pada Rabu (19/4/2023).
Menurutnya, larangan itu baik dari buka puasa, mudik hingga keluar Provinsi Bengkulu, serta menambah cuti dan Open House saat lebaran.
Biasanya menurut Bupati Kepahiang, open house diselenggarakan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah atupun unsur pimpinan DPRD Kepahiang.
Baca juga: Polres Kepahiang Rekayasa Arus Lalu Lintas Menuju Objek Wisata
Meskipun Bupati sudah merencanakan akan menggelar open house, ia masih menunggu petunjuk lebih dari pemerintah pusat.
"Diselenggarakannya open house, merupakan wadah bagi pemerintah daerah untuk menjadikannya sarana dan prasarana silaturahmi dengan masyarakat," jelasnya.
Biasanya, masyarakat selalu menghadiri open house bupati yang diselenggarakan di rumah dinas Bupati Kepahiang.
Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kepahiang untuk mematuhi aturan larangan mudik menggunakan kendaraan Dinas.
Namun Bupati Kepahiang, memperbolehkan para ASN untuk mudik menggunakan kendaraan Dinas di sekitar Kabupaten Kepahiang Saja.
"Boleh menggunakan kendaraan Dinas, tapi tidak boleh Jauh-Jauh, kalau dari Kepahiang ke Curup ya boleh-boleh saja, karena tidak jauh. Kalau buat ke Kota Medan (Sumatera Utara), ya ngak boleh," ungkapnya Saat diwawancarai, pada Sabtu (15/4/2023).
Lanjut Bupati, penggunaan kendaraan Dinas saat lebaran nanti, semua resiko dan beban pembiayaan tidak ditanggung daerah. Semuanya menjadi tanggung jawab dari pemakai kendaraan dinas.
Di lingkup pemerintahan Kabupaten Kepahiang juga, ada ASN yang tinggal di Kabupaten Rejang, tetapi bekerja di Kepahiang.
"Mungkin ada ASN yang hanya punya kendaraan Dinas saja, jadi ia pulang pergi dari Kepahiang ke Rejang Lebong pake kendaraan Dinas, ya tidak apa-apa," tuturnya.
Baca juga: Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Kejari: Akan Memberatkan Dirinya
Terkait sanksi apa ada sanksi untuk ASN yang menggunakan fasilitas kendaraan Dinas, jika ketahuan menggunakan mobil dinas keluar wilayah Provinsi Bengkulu.
Bupati menegaskan, untuk ASN di Lingkup Kabupaten Kepahiang, dapat mentaati Aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya rasa, kita sudah tua-tua, tinggal kesadaran sajalah, karena kendaraan itu adalah kendaraan dinas yang fungsi utamanya untuk mendukung kegiatan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” tutup Bupati.
Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, (menpan.go.id), Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Kemudian ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya PPK diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjantuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
| Polisi Sebut Selama Libur Lebaran 2023 Tak Ada Kasus Menonjol di Objek Wisata Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tidak-ada-kasus-menonjol.jpg)  | 
|---|
| Lapas Kelas 2A Curup Rejang Lebong Batasi Pengunjung saat Lebaran 2023 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kunjungan-WBP-di-lapas-Kelas-2A-Curup-saat-idul-fitri.jpg)  | 
|---|
| Permintaan BBM di Seluma Bengkulu Meningkat saat Lebaran 2023 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BBM-SPBU-sukaraja.jpg)  | 
|---|
| Festival Sekujang 'Halloween' Ala Suku Serawai di Seluma Rayakan Hari Kemenangan Idul Fitri 2023 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Inilah-kostum-Sekujang.jpg)  | 
|---|
| Polisi Pasang Imbauan di Sejumlah Objek Wisata di Seluma Bengkulu Antisipasi saat Lebaran 2023 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Spanduk-imbauan-di-Wisata.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Kepahiang-diwawancarai-larangan-penggunaan-kendaraan-Dinas-saat-mudik-lebaran.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SPP-Kepahiang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cabai-merah-di-Pasar-Kepahiang-Disperindag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Warga-penerima-bansos-di-Kepahiang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadisnaker-Kepahiang-soal-UMK-2026.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penerima-bansos-di-Kepahiang-mengundurkan-diri.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.