Pencurian Besi Jembatan

Komplotan Pencuri Besi Jembatan yang Diringkus Polres Bengkulu Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO Polres Bengkulu Tengah
Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

Warga yang mengetahui adanya aksi pencurian tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu Tengah

 

Mendapatkan laporan dari warga, pihak Polres Bengkulu Tengah pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. 

 

"Setelah kita ke lokasi, kita berhasil mengamankan empat pelaku yakni Si, Me, HH dan AH, sedangkan tiga pelaku lagi yakni Ev, Ri, dan Ok, berhasil melarikan diri, ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijananta melalui Kasi Humas, Aiptu Andri Solpi, Senin (24/4/2023). 

 

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita potongan besi hasil pencurian seberat 1,2 ton yang akan diangkut menggunakan mobil pick up. 

 

"Modus operasinya yakni dengan menggunakan mesin las pemotong, para pelaku memotong besi jembatan dengan ukuran 1 meter, yang nantinya akan dijual," kata Andri. 

 

Dari hasil interogasi penyidik, ternyata aksi pencurian besi jembatan tersebut telah dilakukan pada Jumat (14/4/2023) lalu, dengan barang bukti berupa besi seberat 800 kilogram. 

 

"Jadi total besi yang berhasil kita amankan seberat 2 ton besi, bersama satu set alat las, dua buah tabung LPG 3 kilogram, dua tabung oksigen 60 kilogram, satu unit mobil pick up dan satu unit handphone," ungkapnya. 

 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu ketiga pelaku lainnya, sedangkan keempat pelaku yang berhasil ditangkap harus mendekap di Rutan Mapolres Bengkulu Tengah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved