Pencurian Besi Jembatan

Komplotan Pencuri Besi Jembatan yang Diringkus Polres Bengkulu Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO Polres Bengkulu Tengah
Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

 

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat i ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebab pencurian tersebut dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, Senin (24/4/2023). 

 

Aksi ketujuh pelaku termasuk nekat, sebab dilakukan dengan menggunakan alat las api dengan daya dua buah tabung oksigen seberat 60 kilogram. 

 

"Mereka melakukan aksinya di tempat terbuka, sehingga aksi pencurian tersebut bisa dilihat dengan mudah oleh masyarakat," ungkap Dedi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Curi 2 Ton Besi Jembatan di Bengkulu Tengah, 4 Pria Ditangkap, 3 Diburu

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pria asal Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah melakukan aksi pencurian besi jembatan yang berada di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Sabtu (22/4/2023) dini hari. 

 

Ke tujuh orang tersebut berinisial Si (34), Me (39), HH (43), Ri (27) warga Kota Bengkulu dan AH (30), Ev (35) serta Ok (29) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

Diketahui, jembatan yang memiliki panjang kira-kira 30 meter tersebut dalam keadaan hanyut dan berada di pinggir sungai, lantaran diterjang banjir pada 2021 lalu dan sudah tidak digunakan lagi. 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved