OTT ASN BKPSDM
Ungkap OTT Suap SK PPPK Nakes di Seluma Bengkulu, 90 PPPK Dipanggil Jaksa
Kejari Seluma Bengkulu bakal memanggil 90 PPPK tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu bakal memanggil 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.
Ke 90 PPPK ini telah menyerahkan uang untuk memuluskan penerbitan SK PPPK yang hingga saat ini belum diterima.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, seluruh PPPK yang telah menyerahkan uang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau melihat barang bukti yang berhasil kita amankan Rp 27 juta, berarti ada 90 PPPK yang akan kita panggil dan periksa," ucap Ahmad Gufroni.
Untuk PPPK yang belum menyerahkan uang ujarnya, juga akan dipanggil. Namun akan dilakukan secara acak, sebagai sampel untuk pembuktian. Sebab keterangan yang didapat, 193 PPPK Nakes ini semua telah menyerahkan uang, namun belum sempat disetor kepada koordinator.
"Untuk yang lain, juga akan kita panggil. Namun secara acak saja, sebagai sampel," kata Kasi Pidsus.
Ia menambahkan walau saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, Cucu Wibowo (37), pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Karena pihaknya meyakini, ada keterlibatan tersangka lain dalam OTT yang dilakukan pihaknya pada 10 April 2023 lalu.
"Semoga dengan terus kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini, akan ada fakta baru yang dapat membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," jelasnya.
Sekedar mengingatkan Cucu Wibowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan SK Tenaga Kesehatan PPPK hasil seleksi tahun 2022.
Cucu Wibowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (10/4/2023) saat akan menerima uang suap dari PPPK.
Saat ini Kejari Seluma terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
Baca juga: IUP Tambak Udang PT MTS Seluma Bengkulu Berakhir Sejak November 2022 Tapi Tetap Beroperasi
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gufroni-Seluma.jpg)  | 
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucuk.jpg)  | 
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-Cucu-Wibowo-seluma.jpg)  | 
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Seluma-Andi.jpg)  | 
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma-Ahmad-Guproni.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Seluma.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dikbud-Seluma-salurkan-buku-LKS-gratis.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-serasan-seijoan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seluma-juara-1-Bujang-Bengkulu-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-amblas-Talang-Rami-akan-diperbaiki-gunakan-dana-BTT.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bup-Seluma-kunjungi-Desa-Taba-Lubuk-Puding.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Simpang-6-ikon-seluma.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.