Masa Jabatan Walikota Bengkulu Habis September 2023, Gubernur Usulkan 3 Nama Penjabat

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah akan mengusulkan 3 nama penjabat untuk mengisi kekosongan kursi Walikota Bengkulu yang habis September 2023.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengusulkan 3 nama penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Bengkulu saat ditinggal Helmi Hasan hingga hasil Pilwakot 2024 ditetapkan.  

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU-Masa jabatan sejumlah pemimpin daerah di Bengkulu berakhir September 2023. Termasuk kepemimpinan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakilnya Dedy Wahyudi.

Untuk itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengusulkan 3 nama penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Bengkulu saat ditinggal Helmi Hasan hingga hasil Pilwakot 2024 ditetapkan. 

"Untuk penunjukan penjabat walikota, penjabat Bupati, mekanismenya nanti gubernur akan mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri, dari pejabat eselon II Pemprov, " kata Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. 

Pengusulan 3 nama ini berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Namun di undang-undang menyatakan bahwa pak gubernur hanya memberikan usul. Keputusan itu ada di tangan Menteri. Dan sekarang ini, pak menteri harus membahas dulu dengan pak presiden. Jadi apakah usulan ini masuk, atau tidak, atau ada alternatif lain," papar Hamka. 

Hamka menjelaskan, tiga bulan sebelum masa jabatan Helmi Hasan dan Dedy wahyudi habis, nama calon penjabat walikota segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk tiga nama calon penjabat walikota yang akan diusulkan itu, berasal dari pejabat eselon dua Pemprov Bengkulu, kemudian akan disaring oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Apakah usulan gubernur nanti bakal diterima atau sebaliknya. 

Atau bahkan Mendagri bisa saja menurunkan pejabat pusat sebagai penjabat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekjen Kemendagri RI Heriyandi Roni menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. 

"Setelah pak gubernur memberikan usul. Itu kewajiban gubernur terhadap undang - undang itu sudah selesai. Tiga bulan sebelum masa jabatan habis itu sudah mengusulkan, " jelas Hamka. 

Dan saat ini, lanjut Hamka, Gubernur Bengkulu belum mengantongi nama-nama yang akan diusulkan menjadi calon penjabat walikota. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini Minggu 30 April 2023 Cerah Berawan Sepanjang Hari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved