Sejumlah OPD di Bengkulu Selatan Harus Bayar TGR, Perjalanan Dinas di Setwan Jadi Temuan BPK

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan harus mengembalikan kelebihan bayar atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Ipda Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan harus mengembalikan kelebihan bayar atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk temuan di kegiatan perjalanan dinas Setwan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan harus mengembalikan kelebihan bayar atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal itu berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tercatat, di antaranya ada tiga OPD yang dengan temuan kelebihan bayar tersebut. Meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD (Setwan).

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini, S.Sos membenarkan hal tersebut. OPD yang masih harus segera menuntaskan TGR yakni Dinas PUPR Bengkulu Selatan dengan total temuan mencapai Rp 1 miliar lebih. 

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan dengan jumlah temuan mencapai Rp 500 juta lebih. Namun untuk dinas dikbud ini sudah disetor sebelum LHP keluar sebesar Rp 150 juta. Sehingga, kini dinas dikbud hanya wajib menuntaskan TGR sekitar Rp 350 juta lagi.

"Ya, di Dinas PUPR ada sekitar Rp 1 miliar lebih dari belanja modal. Kalau dinas dikbud tinggal Rp 350 juta lagi, karena sebelum LHP keluar pihak dikbud sudah menyetor Rp 150 juta," kata Hamdan.

Selain kelebihan bayar di Dinas PUPR dan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, kelebihan bayar juga ditemukan pada kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Bengkulu Selatan.

Hanya saja, untuk kelebihan bayar perjalanan dinas ini, Hamdan mengaku kurang ingat berapa jumlahnya. Namun menurutnya tidak sebesar temuan di Dinas PUPR dan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.

"Ada beberapa OPD saya lupa, tapi yang jelas berdasarkan LHP temuan ini yakni kelebihan bayar perjalanan dinas. Rata-rata selisih pada pembayaran penginapan. Salah satunya yakni di Sekretariat DPRD," ungkap Hamdan.

Untuk itu, lanjut Hamdan, pihaknya berharap agar OPD yang masih ada sangkutan TGR ini dapat sesegera mungkin disetorkan sesuai LHP BPK. Paling lambat, penyetoran TGR ini setelah 60 hari pascaLHP keluar. 

LHP diserahkan BPK terhitung sejak tanggal 14 April 2023 lalu. Dengan kata lain, penyetoran terakhir terhadap TGR ini yakni tanggal 14 Juni 203 mendatang.

"Kami minta OPD yang masih ada TGR untuk segera ditindaklanjuti. Karena, apabila lewat dari tanggal 14 Juni atau 60 hari setelah LHP keluar. Maka, itu APH yang akan mememprosesnya," ujar Hamdan.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan dan Kaur Anjlok, Tingkat Petani Rp 1.300 per Kg

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved