Human Trafficking

2 Anak Perempuan Korban Kasus Human Trafficking di Kota Bengkulu Berusia 15 Tahun

2 Korban Kasus Human Traficking di Kota Bengkulu, Keduanya Anak Perempuan Berusia 15 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polsek Ratu Agung
3 orang pelaku human Trafficking (perdagangan manusia) anak di bawah umur di Kota Bengkulu berhasil ditangkap polisi. 

 

Kronologi kejadian bermula saat polisi mengamankan seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Bengkulu Tengah, yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan.

 

Selanjutnya datanglah ayah korban atas nama SY mendatangi Polsek Ratu Agung, dan menyatakan bahwa anak perempuan tersebut adalah anaknya.

 

SY mengatakan bahwa anaknya tersebut sudah lama tidak pulang ke rumah dan dicari oleh pihak keluarga.

 

Lalu anak tersebut berkata pada SY yang merupakan orang tuanya, bahwa dirinya sudah dijual pada lelaki hidung belang.

 

Pelakunya adalah 3 orang pelaku yaitu RM,PP dan seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

 

Atas pengakuan anaknya tersebut ayah korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ratu Agung.

 

Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved