Human Trafficking
Polisi Masih Dalami Modus dalam Kasus Human Traficking di Kota Bengkulu
Polisi Masih Dalami Modus dalam Kasus Human Traficking di Kota Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat ini anggota Polsek Ratu Samban, bersama dengan anggota Sat Reskrim Polresta Bengkulu masih mendalami kasus human traficking yang berhasil diungkap di Kota Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, ada 2 orang korban kasus human traficking di Kota Bengkulu, yang keduanya merupakan anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Dari informasi sementara yang didapat pihak kepolisian, korban mengaku bahwa korban dijual kepada pria hidung belang oleh 3 orang.
Ketiganya yaitu RM (20) seorang kuli bangunan warga Desa Air Kemuning Kabupaten Seluma.
PP (19) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.
Terakhir yaitu seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan warga Kandang Limun Kota Bengkulu.
Namun terkait informasi tersebut masih didalami oleh pihak Polsek Ratu Agung bersama Polresta Bengkulu.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kabag-Ops-Jufri-polresta.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Human-Traficking-30-april.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Sekwan-DPRD-Provinsi-Bengkulu-soal-pergantian-Ketua-DPRD.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/117-atlet-Bengkulu-dilepas-berlaga-di-POPNAS-dan-Peparpenas-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekolah-rakyat-di-bengkulu-masuk-tander.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-penerbangan-bandara-fatmawati.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-resmi-menetapkan-oknum-advokat-Hartanto-sebagai-tersangka.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.