OTT ASN BKPSDM
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Kabid BKPSDM Seluma Terkait Dugaan Suap Penerbitan SK PPPK
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Kabid BKPSDM Seluma Bengkulu. Ini Alasannya
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Bengkulu menolak usulan penangguhan penangan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37) tersangka operasi tangkap tangan (OTT) penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten seluma.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan permintaan penangguhan penahanan ini disampaikan melalui pengacara tersangka, Muspani.
“Setelah kami rapat bersama penyidik dan Kajari, kami memutuskan menolak usulan penangguhan penahanan dari tersangka,” sampai Kasi Pidsus.
Baca juga: Tersangka OTT Suap Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Sebut Ada Pihak Lain Terlibat
Dijelaskan Kasi Pidsus, ditolaknya penangguhan penahanan ini karena belumlah urgen dan mendesak. Selain itu juga tidak dalam keadaan darurat dan tersangka dalam keadaan sehat dan lainnya.
"Jadi kami belum bisa kabulkan penangguhan penahanan ini. Dengan alasan tersebut," katanya.
Permintaan penangguhan penahanan ini ujarnya di sampaikan beberapa hari lalu melalui pengacara atau penasehat hukum tersangka, bukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
"Penasehat hukum tersangka yang menyampaikan permohonan, bukan Pemkab Seluma," imbuhnya.
Terkait pemeriksaan saksi tambahnya saat masih terus dilakukan. Hari ini (2/5/2023) mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Arlan Aksa dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat kejadian OTT, yang bersangkutan ini masih menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan. Jadi kami panggil dan periksa hari ini masih sebagai saksi dalam perkara ini," tandasnya.
Sprindik Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan menerbitkan Surat penyidikan (Sprindik) baru operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37).
Sehingga dipastikan akan mengantongi calon tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.
Saat ini masih ada saksi yang akan di mintai keterangan. Saksi ini berperan dan mengetahui terkait pungutan penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan ini.
“Beberapa saksi masih akan kita periksa. Kita tunggu saja hasilnya, setelah bukti cukup kita akan terbitkan sprindik khusus,” kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.