OTT ASN BKPSDM

Tersangka OTT Suap Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Sebut Ada Pihak Lain Terlibat

OTT ASN BKPSDM Kabupaten Seluma terkait suap penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan menemui fakta baru.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan menjelaskan perkembangan kasus OTT ASN BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terkait suap penerbitan SK PPPK tenaga kesehatan. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) ASN BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terkait suap penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Dinas Kesehatan (dinkes) menemui fakta baru.

Dari 25 saksi yang diperiksa, dipastikan bakal ada tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan suap yang terjadi dalam penerbitan SK tersebut benar terjadi. Namun ini bukan atas kehendak tersangka sendiri, akan tetapi ada keterlibatan pihak lain.

"Untuk aliran dana, karena belum diterima oleh Cucu Wibowo yang telah kita tetapkan tersangka. Namun kita telah memastikan berdasarkan keterangan saksi, bahwa ini benar permintaan tersangka. Tapi bukan atas permintaan tersangka sendiri, ada pihak lain yang terlibat di belakang tersangka ini," beber Kasi Intel.

Dijelaskan Kasi Intel, saksi-saksi masih terus akan dipanggil. Untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan saksi ini, juga untuk menguatkan bukti adanya keterlibatan pihak lain.

"Sebab itu tersangka ini kita Juncto kan Pasal 53 undang-undang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Lanjutnya dari pemeriksaan terhadap saksi, semua membenarkan jika tersangka meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada 193 PPPK tenaga kesehatan yang lolos seleksi tahun 2022 lalu. Uang ini sebagai pelicin untuk memudahkan penerbitan SK.

"Saat OTT uangnya barang bukti sebesar Rp 27 juta itu memang tidak kita dapatkan dari  tersangka. Masih dipegang koordinator PPPK. Namun saksi dari PPPK ini membenarkan adanya permintaan uang tersebut untuk melancarkan penerbitan SK," ungkap Kasi Intel.

Untuk diketahui, saat ini sudah 25 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Seluma. Saksi yang telah diperiksa ini dua di antaranya adalah Plt Kepala BKPSDM Winderi dan Kadis Dinkes Rudi Sawaludin. Selain itu juga ada Kepala Puskesmas dan tenaga PPPK yang dimintai uang.

Baca juga: Hasil Seleksi JPTP Pemkab Seluma Bengkulu Tuai Protes Peserta, Bakal Dilaporkan ke KASN

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved