Bengkulupedia

Cara Bikin Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di Pengadilan, Syarat untuk Maju Caleg

Salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 nanti adalah surat keterangan belum pernah dipidana di pengadilan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Salah satu bacaleg Perindo mengajukan surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 nanti adalah surat keterangan belum pernah dipidana di pengadilan.

Untuk di Kota Bengkulu, pemohon surat keterangan belum pernah dipidana bisa mengajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli mengatakan pemohon surat keterangan belum pernah dipidana bisa mengajukan di Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang).

Didalamnya, telah ada beberapa persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon, fotocopy KTP, fotocopy SKCK, fotocopy KK, fotocoy ijazah terakhir, dan pas foto. Setelahnya, pemohon bisa mengambil surat ini dengan langsung datang ke PN Bengkulu.

Permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ini sendiri tidak dikenakan biaya, selain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) materai Rp 10,000.

Hingga hari ini, telah ada 375 permohonan surat keterangan belum pernah dipidana yang masuk ke PN Bengkulu.

Selain untuk keperluan pencalegan, surat keterangan belum pernah dipidana juga diperlukan untuk pencalonan kepala desa, melamar pekerjaan, ataupun kebutuhan persyaratan lain.

Salah satu bacaleg yang mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Bengkulu adalah Yusniar, bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Perindo.

Yusniar mengatakan dirinya telah mengurus pada hari Jumat pekan lalu, dan mengambil suratnya pada hari ini, Senin (8/5/2023).

"Prosesnya tidak lama, satu hari bisa selesai kalau kita mau menunggu," ungkap Yusniar.

Baca juga: Ratusan Bacaleg Urus Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Bengkulu, Ada Mantan Bupati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved