Grace Tahir Diperiksa KPK

Grace Tahir Putri Konglomerat Dato Sri Tahir Diperiksa KPK Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun

Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir tengah dikaitkan dengan tersangka dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Grace Tahir dan Rafael Alun. Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). 

Rafael Alun Jadi Tersangka KPK

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).

Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih merasa tidak korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Terbaru, KPK terus menelusuri beberapa aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Untuk mendalami aset-aset Rafael, penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Rabu (10/5/2023) yakni Maria Nurhayati Tambunan, PNS; Rachmat Supratman, pensiunan; dan Detty Dwi Yanti Tambunan, ibu rumah tangga.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT," kata Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Sebagai informasi, soal kasus gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak yang nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun, yang di dalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar.

Sementara itu, terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.

Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved