Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual di Kepahiang Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

Divonis 6 tahun kurungan penjara, Penasehat Hukum Oknum pimpinan pondok pesantren di Kepahiang akan ajukan Banding.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Terdakwa SA dikawal oleh 2 orang anggota polisi ke mobil tahanan Kejari Kepahiang. Divonis 6 tahun kurungan penjara, Penasehat Hukum Oknum pimpinan pondok pesantren di Kepahiang akan ajukan Banding. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Oknum pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) terdakwa pelecehan seksual terhadap santriwati divonis hakim 6 tahun penjara. 

Sidang putusan yang digelar tertutup ini, digelar di ruang Sidang Cakra, pada Rabu (17/5/2023). 

Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa SA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hakim berpendapat terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tak senonoh di lingkungan pondok pesantren terhadap santriwatinya sendiri. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara. Terkait vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum akan berkonsultasi dengan tim dahulu. 

"Kami masih akan pikir-pikir dulu terkait vonis dari majelis hakim. Memang sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 Junto Pasal 64 Ayat 1 dengan hukuman 8 tahun penjara," ungkap JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma, pada Rabu (17/5/2023). 

Sementara itu, terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, Penasehat Hukum Terdakwa, Dede Frestien mengatakan akan melakukan banding. 

"Seperti pledoi yang pernah disampaikan tuntutan tak memenuhi alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi saja. Saksi yang dimaksud saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan terkait apa yang didakwakan terhadap klien saya. Sehingga hal ini akan menjadi bahan untuk melakukan banding," jelasnya. 

Baca juga: Daftar Nama Bacaleg Hanura Kepahiang Pemilu 2024, Satu Incumbent Ikut Kembali Perebutkan Kursi DPRD

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved