Catat Titik Tilang Elektronik, 10 Kamera ETLE Bakal Ditambah di Kota Bengkulu

Akan ada 10 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diusulkan akan dipasang di Kota Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Bakal ada 10 kamera ETLE atau tilang elektronik tambahan yang diusulkan akan dipasang di Kota Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masyarakat Bengkulu harus tahu, akan ada 10 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diusulkan akan dipasang di Kota Bengkulu.

Penambahan pemasangan tilang elektronik kamera ETLE tersebut, karena adanya permintaan penambahan ETLE statis dari Korlantas Polri.

Dari data yang disampaikan ke Korlantas Polri, titik yang akan dipasang ETLE status di antaranya di Simpang Kampung Bali.

Kemudian 2 unit di Simpang 4 Sukamerindu, Simpang Sekip, Simpang Kompi, Simpang 4 Panorama, Simpang SD 5 Jalan Gedang, Simpang 4 Lingkar Barat, Simpang BWS, dan Simpang Empat Nakau.

"Pemasangan kamera ETLE status ini, tentunya tujuannya untuk membantu melakukan penindakan terhadap pelanggaran," ungkap PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari.

Namun apabila nanti ETLE status telah terpasang, belum diketahui apakah akan dioperasikan oleh Polresta Bengkulu.

Atau justru akan dioperasikan oleh petugas dari Dirlantas Polda Bengkulu seperti kamera ETLE yang sudah terpasang sebelumnya.

"Sekarang ini baru pengusulan, kita belum tahu, apakah nanti kita yang jadi operatornya, atau dari Polda," kata Fery.

Sementara itu, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 5 unit kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di wilayah Kota Bengkulu.

Meliputi, 1 titik di Simpang 4 Polda Bengkulu, 2 titik di Simpang 5 Ratu Samban, 1 titik di Simpang Sawah Lebar, dan 1 titik di Simpang 4 KM 8.

Diketahui sebelumnya, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan tertangkap oleh ETLE Statis.

Yaitu, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, Tidak mengenakan helm SNI, melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Menerobos lampu merah traffic light, dan bermain handphone saat berkendara, dengan nilai denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.

Baca juga: 5 Pemulung Nyambi Mencuri Ditangkap Polisi, Maling Mesin Air hingga Perabotan Warga Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved