Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan 'Bernyanyi' di Persidangan, Seret Nama Mantan Ketua

Perkara dugaan korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Perkara dugaan korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Terdakwa satu-satunya dalam perkara ini mulai 'bernyanyi' di depan hakim. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN -  Perkara dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020 sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Terdakwanya mantan Bendahara Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan Siti Farida alias SF (44).

Siti merupakan terdakwa satu-satunya sejak statusnya ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu Selatan sebagai tersangka.

Sidang perkara dugaan korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan ini sudah beberapa kali digelar.

Dari hasil persidangan tersebut terungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan.

Seperti, terdakwa Siti Farida mulai 'bernyanyi', menyangkal jika hanya dia sendiri yang menikmati dana Baznas dikorupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Asido Putra Nainggolan, SH, MH yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan mengaku, memang ada beberapa fakta baru setelah beberapa kali terdakwa Siti Farida disidangkan di Kota Bengkulu.

Di depan Hakim PN Tipikor Provinsi Bengkulu, Siti Farida sempat menyebutkan jika ada keterlibatan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan. Seperti mark up harga pada beberapa pembelian bantuan untuk umat dari dana ZIS.

Hanya saja menurut Asido, jika baru sekedar pengakuan terdakwa tanpa ada bukti kuat keterlibatan pihak lain maka belum dapat dibuktikan kebenaran dari perkataan terdakwa.

"Untuk bukti masih kurang kuat, jadi belum dapat dipastikan kalau sekedar keterangan dari terdakwa (Siti Farida, red). Yang jelas, terdakwa menyangkal hanya sendiri," kata Asido.

Ditambahkan Asido, terkait pengakuan terdakwa tersebut pihaknya telah mengkonfirmasi langsung terhadap saksi (Mantan Ketua Baznas, red) untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Hanya saja saksi masih menyangkal. Sehingga, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka tambahan atau tidak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar ini.

Baca juga: Jaksa Sita Aset Mobil hingga Tanah Milik Tersangka Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved