Viral di Media Sosial

Sosok SD Majikan yang Aniaya ART di Pringsewu Lampung Disebut Miliki Sikap Tertutup

Sosok Majikan yang aniaya ART di Lampung dan kini ditetapkan sebagai tersangkan merupakan sosok yang tertup.

|
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com
Kolase TribunBengkulu.com dan Tribunbandarlampung.com, Inilah sosok majikan yang aniaya ART di lampung terkenal dengan sikap tertutup dan aktif dalam kegiatan agama 

TRIBUNBENGKULU.COM- Sosok Majikan yang aniaya ART di Lampung dan kini ditetapkan sebagai tersangkan merupakan sosok yang tertup.

Hal ini sesuai dari cerita ketua RT setempat yakni Fathusaroji, yang merupakan ketua RT 14, Lingkungan 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi Bnadar Lampung.

Fathusaroji mengatakan, jika majikan yang aniaya ART tersebut merupakan orang yang sangat tertutup.

"Selain sosoknya yang tertutup, kesehariannya rumah selalu tertutup dan tidak pernah membuka rumah," kata Ketua RT, Sabtu (27/5/2023) dilansir dari TribunBandarLampung.com

Meski merupakan sosok orang yang tertutup namun, Fathusaroji mengatakan jika tersangka aktif mengikuti kegiatan keagamaan.

Baca juga: Majikan Berprofesi ASN yang Aniaya ART Asal Pringsewu Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sehingga Ketua RT mendengar berita ini kaget dan betul-betul tidak mengetahui adanya kasus ini, sebab dia tidak pernah mendengar ada kegaduhan yang terjadi di dalam rumah pelaku.

"Saya juga tidak tahu adanya dugaan penyiksaan tersebut kepada ARTnya," ujarnya

"Kami juga belum menerima laporan terkait penyiksaan tersebut, tapi memang pernah dulu sempat ada pembantu atau ART yang melarikan diri lima tahun lalu," lanjutnya.

Majikan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua ART yang berasal dari Lampung dan nekat kabur karena dianiaya, kini majikannya ditetapkan sebagai tersangka.

ART berinisial DI ini mengaku jika selama bekerja di tempat majikannya selama 4 bulan dirinya dianiaya dan tidak mendapatkan gaji.

Berhasil kabur dari rumah majikannya akhirnya DI melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Sementara itu, pihak Satuan reserse Kriminal Polresta Bandar lampung Polda Lampung langung menindak cepat kasus penganiayaan yang dialami DL (24) dan DR (15).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dilansir dari TribunLampung

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved