Bengkulupedia
Cara Adopsi Anak di Dinsos Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Tahapannya
Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Berikut cara dan syarat serta tahapan mengadopsi anak versi Dinas Sosial Bengkulu Selatan.
Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
24 syarat administrasi yang harus dilengkapi Calon Orang Tua Asuh (COTA), sebagai berikut :
1.Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota
2.Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3.Surat Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Jiwa Suami/istri
4.Surat Keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter spesialis Obsterti dan Ginekologi di Rumah Sakit Pemerintah
5.Copy Akta Kelahiran COTA
6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat
7.Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA 8. Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA suami/istri
9. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat Suami/Istri
10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat Bekerja COTA
11. Surat Keterangan Penghasilan Suami/Istri
12. Surat Pernyataan Belum Mempunyai Anak
13. Surat Pernyataan Jaminan Orangtua Angkat
14. Surat Pernyataan Bahwa Pengangkatan Anak demi Kepentingan Anak
15. Surat Pernyataan Keabsyahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang sebenarnya
16. Surat Pernyataan bahwa tidak akan mendiskriminasikan anak
17. Surat Pernyataan alan memberitahukan asal usul anak angkat dan orangtuakandungnya
18. Surat Pernyataan telah mengasuh anak
19. Adanya Laporan sosial dari Peksos/LPA
20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
21. Surat Berita Acara /Penyerahan dan Kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada COTA
22. Foto calon Orangtua angkat dan calon anak angkat
23. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial Provinsi kepada Pengadilan
24. Surat Keterangan Mampu secara Ekonomi dari Kelurahan
Kabid Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Puji Sri Handayani, A.KS mengatakan untuk tahapan sendiri tentunya banyak memakan waktu lama. Karena banyak tahapan harus dilalui, mulai verifikasi administarasi sampai proses persidangan di Pengadilan Agama.
"Pertama pemohon atau CATO melengkapi berkas. Sudah lengkap, serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan home visit ke rumah pemohon atau CATO dan bisa dibuatkan laporan sosial," kata Kabid Resos Dinsos Bengkulu Selatan.
Kemudian, setelah proses verifikasi ke satu selesai di Dinas Sosial Bengkulu Selatan. Berkas tersebut kembali dikirim ke Tim PIPA yang ada di Bengkulu untuk dilakukan kembali verifikasi. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, Tim PIPA berhak memberikan hak asus sementara selama 6 bulan.
Lalu, Tim PIPA akan melakukan monotoring atau pengawasan selama 6 bulan. Mulai dari, pemberian nutrisi serta pola hidup yang dilakukan oleh CATO.
Jika tahapan tersebut bejalan tidak ada temuan, maka Tim PIPA akan melanjutkan proses persidangan dengan CATO yang akan mempersentasikan dihadapan Pihak Kepolisian, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, selesai proses persidangan Tim PIPA berhak memgeluarkan rekomendasi jika CATO tersebut dinyatakam layak.
Maka, rekomendasi tersebut ditunjukan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan sidang putusan.
Namun, berbagai dampak jika CATO tidak mengikut proses yang ada di Dinas Sosial cara mengadopsi anak.
Seperti, jika dikemudian hari ada terjadi penuntutan maka CATO tidak memiliki kekuatan hukum.
Jika sudah melalui proses, CATO bisa membantah karena ada pegangan salinan keputusan dari pengadilan.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah Serta Keutamaannya, Amalkan Agar Hilang Kesusahanmu dan Diberikan Kelegaan
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-CAtO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.