Bengkulupedia

Cara Adopsi Anak di Dinsos Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Tahapannya

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Tribunews
Ilustrasi adopsi anak. Cara adopsi anak di Dinsos Bengkulu Selatan. Pemohon atau cato wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh dinsos. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Berikut cara dan syarat serta tahapan mengadopsi anak versi Dinas Sosial Bengkulu Selatan.

Pemohon atau Calon Orangtua Asuh (Cato) wajib melengkapi 24 syarat administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).

24 syarat administrasi yang harus dilengkapi Calon Orang Tua Asuh (COTA), sebagai berikut :

1.Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak Kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota

2.Surat keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah

3.Surat Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Jiwa Suami/istri

4.Surat Keterangan tentang fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter spesialis Obsterti dan Ginekologi di Rumah Sakit Pemerintah

5.Copy Akta Kelahiran COTA

6.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat

7.Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA 8. Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA suami/istri

9. Copy Akta Kelahiran Calon Anak Angkat Suami/Istri

10. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat Bekerja COTA

11. Surat Keterangan Penghasilan Suami/Istri

12. Surat Pernyataan Belum Mempunyai Anak

13. Surat Pernyataan Jaminan Orangtua Angkat

14. Surat Pernyataan Bahwa Pengangkatan Anak demi Kepentingan Anak

15. Surat Pernyataan Keabsyahan Dokumen sesuai dengan Fakta yang sebenarnya

16. Surat Pernyataan bahwa tidak akan mendiskriminasikan anak

17. Surat Pernyataan alan memberitahukan asal usul anak angkat dan orangtuakandungnya

18. Surat Pernyataan telah mengasuh anak

19. Adanya Laporan sosial dari Peksos/LPA

20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

21. Surat Berita Acara /Penyerahan dan Kuasa dari pihak Ibu Kandung kepada COTA

22. Foto calon Orangtua angkat dan calon anak angkat

23. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial Provinsi kepada Pengadilan

24. Surat Keterangan Mampu secara Ekonomi dari Kelurahan

Kabid Rehabilitas Sosial Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Puji Sri Handayani, A.KS mengatakan untuk tahapan sendiri tentunya banyak memakan waktu lama. Karena banyak tahapan harus dilalui, mulai verifikasi administarasi sampai proses persidangan di Pengadilan Agama.

"Pertama pemohon atau CATO melengkapi berkas. Sudah lengkap, serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan home visit ke rumah pemohon atau CATO dan bisa dibuatkan laporan sosial," kata Kabid Resos Dinsos Bengkulu Selatan.

Kemudian, setelah proses verifikasi ke satu selesai di Dinas Sosial Bengkulu Selatan. Berkas tersebut kembali dikirim ke Tim PIPA yang ada di Bengkulu untuk dilakukan kembali verifikasi. Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, Tim PIPA berhak memberikan hak asus sementara selama 6 bulan.

Lalu, Tim PIPA akan melakukan monotoring atau pengawasan selama 6 bulan. Mulai dari, pemberian nutrisi serta pola hidup yang dilakukan oleh CATO.

Jika tahapan tersebut bejalan tidak ada temuan, maka Tim PIPA akan melanjutkan proses persidangan dengan CATO yang akan mempersentasikan dihadapan Pihak Kepolisian, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, selesai proses persidangan Tim PIPA berhak memgeluarkan rekomendasi jika CATO tersebut dinyatakam layak.

Maka, rekomendasi tersebut ditunjukan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan sidang putusan.

Namun, berbagai dampak jika CATO tidak mengikut proses yang ada di Dinas Sosial cara mengadopsi anak.

Seperti, jika dikemudian hari ada terjadi penuntutan maka CATO tidak memiliki kekuatan hukum.

Jika sudah melalui proses, CATO bisa membantah karena ada pegangan salinan keputusan dari pengadilan.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah Serta Keutamaannya, Amalkan Agar Hilang Kesusahanmu dan Diberikan Kelegaan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved