RSKJ Soeprapto Bengkulu

RSKJ Bengkulu Beri Penyuluhan Terkait Peran Keluarga pada Perawatan ODGJ

RSKJ Soeprapto Bengkulu, Senin (5/6/2023) menggelar penyuluhan terkait dengan peran keluarga pada perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RSKJ Soeprapto Bengkulu, Senin (5/6/2023) menggelar penyuluhan terkait dengan peran keluarga pada perawatan ODGJ. 

Ada beberapa alasan mengapa peran keluarga sangat penting terhadap pasien ODGJ, diantaranya karena hubungan seseorang dengan orang lain dimulai dari keluarga.

Selain itu keluarga juga berperan dalam mencegah, mengatasi masalah, dan mempertahankan keadaan sehat jiwa.

"Jika ada anggota keluarga menderita ODGJ, maka kehidupan keluarga akan terpengaruh," ungkap Marlin.

Dengan adanya perhatian dan peran dari keluarga maka akan mempengaruhi 25-50 persen tingkat kambuhnya pasien ODGJ.

Sedangkan jika tidak adanya peran keluarga dan hanya mengandalkan obat atau petugas saja, maka pengaruhnya hanya berkisar 5-10 persen saja.

"Jadi keluarga memang harus menjadi garda terdepan yang berperan dalam menjaga kesehatan jiwa anggota keluarganya. Yang menjadi pihak pemberi pertolongan pertama psikologis apabila tampak gejala yang mengarah pada masalah kesehatan jiwa," ujar Marlin.

Sementara itu ada beberapa peran keluarga dalam upaya merawat pasien ODGJ, yaitu dengan menerima pasien apa adanya.

Kemudian penuhi kebutuhan dasar pasien, libatkan pasien dalam aktivitas rumah, ajak pasien berkomunikasi dengan baik dan efektif.

Berikan kegiatan rutin yang terarah, beri pujian atas keberhasilan pasien, melakukan hal kecil, awasi pasien saat minum obat, dan lakukan kontrol rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Untuk menangani jenis-jenis gangguan yang dialami pasien ODGJ dapat dengan cara dibawa ke IGD atau Poli Psikotik RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Jika pasien gejalanya sudah berat, maka bisa dibawa ke IGD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, agar bisa direkomendasikan untuk rawat inap.

Namun jika gejalanya ringan hingga sedang, maka bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke pelayanan Poli Psikotik yang ada di RSKJ.

Untuk mendapatkan pelayanan di Poli Psikotik, bisa melalui jalur umum ataupun menggunakan BPJS Kesehatan.

Bagi pasien umum, masyarakat cukup hanya datang ke RSKJ, kemudian mendatangi tempat pendaftaran, selanjutnya akan langsung diarahkan ke Poli Psikotik.

Sedangkan untuk pasien BPJS Kesehatan, akan diminta surat rujukan terlebih dahulu dari Faskes pertamanya, barulah selanjutnya akan diarahkan ke Poli Psikotik.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved