Penyelewengan Solar Subsidi
Selewengkan Solar Subsidi, 4 Petugas SPBU dan 2 Pengunjal di Mukomuko Bengkulu Ditangkap Polisi
Penyelewengan BBM jenis bio solar di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari kasus tersebut Polda Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu 4 orang petugas SPBU dan 2 orang pengunjal.
Dalam modusnya, para pengunjal minyak bekerjasama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar.
Untuk sekali isi, para pengunjal akan membayar Rp 20 ribu per jerigen, yang muatannya berkisar 35 liter.
Dalam satu kali isi, setiap pengunjal biasanya membawa sekitar 16 jerigen, dan juga 6 barcode my Pertamina yang dibuat dengan menggunakan identitas keluarga atau sanak saudaranya.
Kemudian jerigen minyak berisi solar tersebut dijual kembali per jerigen kepada masyarakat, dengan harga Rp 330 ribu per jerigen.
"Kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yang terdiri dari 1 orang pengawas SPBU, 1 orang operator SPBU, 2 orang kasir SPBU dan 2 orang pengunjal," ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Jufri, Senin (5/6/2023).
Ada 6 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan keenamnya memliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka pertama SU (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang merupakan pengunjal BBM.
Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, juga merupakan pengunjal BBM.
Ketiga yaitu MH (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, merupakan pengawas SPBU.
Sedangkan untuk petugas SPBU di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang berhasil diamankan ada 3 orang.
Pertama yaitu TU (43) warga Desa Pasar Bantar Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan BBM Bio Solar menggunakan beberapa QR Code.
| Dua Warga Bengkulu Utara Timbun Puluhan Ton Solar Subsidi, Modusnya Gunakan Tangki Modifikasi |
|
|---|
| Pertamina Beri Apresiasi Polda Bengkulu Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi |
|
|---|
| 6 Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Mukomuko Bengkulu Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Penyelewengan Solar Subsidi di Mukomuko Bengkulu Kerap Dilakukan Malam Hari |
|
|---|
| Kasir SPBU yang Ikut Terlibat Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Mukomuko Bengkulu Tak Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyelewengan-BBM-di-Penarik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.