Penyelewengan Solar Subsidi

Selewengkan Solar Subsidi, Pengunjal di Mukomuko Bengkulu Raup Untung Jutaan Sekali Transaksi

Penyelewengan Solar Bersubsidi di Mukomuko Bengkulu, Pengunjal Raup Untung Jutaan Sekali Beraksi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu menetapkan 6 tersangka penyelewengan solar subsidi di Mukomuko Bengkulu, Senin (5/6/2023). Dari setiap transaksi, pengunjal bisa raup keuntungan jutaan rupiah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pengunjal bisa meraup keuntungan mencapai jutaan rupiah dalam sekali beraksi.

Dalam satu jerigen berisi 35 liter pengunjal akan membayar dengan harga Rp 260 ribu kepada petugas SPBU.

Selanjutnya pelaku akan menjual kembali solar bersubsidi tersebut kepada orang lain, dengan harga Rp 330.000 per liter.

Dari transaksi tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.200 per liternya.

Sehingga karena setiap satu kali membeli, pelaku akan mendapat jatah sekitar sekitar 16 jerigen isi 35 liter, maka total pelaku atau pengunjal tersebut akan mendapat 560 liter solar.

Dengan demikian, jika setiap 1 liter dirinya mendapat untung Rp 4.200 per liter, dalam 560 liter pelaku akan mendapat untung sebesar Rp 2.352.000.

"Pengunjal membeli dengan harga Rp 260.000 per jerigen,selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 330.000 per jerigen. Dari kegiatan jual beli solar ini pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 4.200 liter. Para pengunjal solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15-16 jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU," ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (5/6/2023).

Modus Pelaku

Modus yang digunakan dalam aksi penyelewengan, yaitu setiap pengunjal menggunakan hingga 6 barcode My Pertamina.

Barcode tersebut didapat oleh pengunjal dengan memperoleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, dan diinput secara sistem melalui aplikasi My Pertamina.

Sedangkan untuk pemilik dari barcode itu sendiri adalah keluarga dan juga relasi dari tersangka, yang datanya berhasil didapatkan untuk mendapat rekomendasi dari Kepala Desa.

Sehingga untuk tersangka berhasil memperoleh antara 4 sampai 6 barcode yang mereka gunakan untuk mengunjal solar bersubsidi.

"Barcode itu sendiri sebenarnya adalah untuk kebutuhan pertanian, namun disalahgunakan oleh masing-masing pelaku," ungkap Kanit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol M. Syahir Fuad.

Dari kasus penyelewengan BBM tersebut, Polda Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu 4 orang petugas SPBU dan 2 orang pengunjal.

Modusnya, para pengunjal minyak bekerjasama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar.

Untuk sekali isi, para pengunjal akan membayar Rp 20 ribu per jerigen, yang muatannya berkisar 35 liter.

Dalam satu kali isi, setiap pengunjal biasanya membawa sekitar 16 jerigen, dan juga barcode my Pertamina yang dibuat dengan menggunakan identitas keluarga atau sanak saudaranya.

Kemudian jerigen minyak berisi solar tersebut dijual kembali per jerigen kepada masyarakat, dengan harga Rp 330 ribu per jerigen. 

Ada 6 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan keenamnya memliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yang SU (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang merupakan pengunjal BBM.

Kemudian RI (40) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, juga merupakan pengunjal BBM.

Sedangkan untuk petugas SPBU di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang berhasil diamankan ada 4 orang.

Pertama yaitu MH (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai pengawas di SPBU.

Selanjutnya TU (43) warga Desa Pasar Bantar Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko, yang berperan sebagai operator SPBU yang melayani penjualan BBM Bio Solar menggunakan beberapa QR Code.

Kemudian PI (25) warga Desa Teras Terunjam Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, berperan sebagai kasir SPBU yang menerima uang pembayaran pembelian BBM Bio Solar dan Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Terakhir yaitu SN (25) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang juga berperan sebagai kasir SPBU yang mengumpulkan uang Fee dari pengunjal sebesar Rp 20.000 per jerigen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Bacaleg Bengkulu Tengah Dilempar Bom Molotov, Mobil Nyaris Terbakar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved