Korupsi Dana BPNT Mukomuko

Tiga Terdakwa Korupsi BPNT Mukomuko Dituntut Berbeda, Termasuk Penggantian Kerugian Negara

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tiga terdakwa korupsi BPNT Mukomuko mendengarkan tuntutan JPU, Senin (5/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 3 terdakwa kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Mukomuko dituntut dengan tuntutan berbeda oleh JPU Kejari Mukomuko di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (5/6/2023).

Terdakwa I, Yaholil Mustapa yang merupakan Koordinator Tenaga Kerja Sosial dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yaholil juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 341 juta.

"Dan jika tidak dibayarkan, maka dibebankan lagi penjara selama tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim kepada TribunBengkulu.com.

Terdakwa II, Nardi yang merupakan pendamping sosial dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Nardi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan sisa Rp 9 juta.

Sementara, terdakwa III Sugia dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," kata Agung.

Perbuatan para terdakwa sendiri dilakukan dari tahun 2019 hingga tahun 2021.

Kasus ini terungkap saat penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dibeli pada E-Warung yang ditunjuk pendamping dan koordinator penerima BPNT.

Belakangan, diketahui E-Warung tersebut dimonopoli oleh pendamping dan koordinator penyalur.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1), yang menyebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (8/6/2023) nanti, dengan agenda pembelaan dan pembacaan putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Baliho Mahfud MD Calon Wakil Presiden Bermunculan Jelang Kedatangannya ke Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved