Korupsi Dana BPNT Mukomuko
Isak Tangis Terdakwa Korupsi BPNT Minta Keringanan Hukuman ke Hakim: Saya Tulang Punggung Keluarga
Terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko, Sugia terlihat terisak menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko, Sugia terlihat terisak menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Senin (5/6/2023).
Awalnya, JPU Kejari Mukomuko membacakan tuntutan untuk para terdakwa, dengan tuntutan yang berbeda.
Untuk terdakwa I, Yaholil Mustapa yang merupakan Koordinator Tenaga Kerja Sosial dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Yaholil juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 341 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti penjara 1 tahun.
Terdakwa II, Nardi yang merupakan pendamping sosial dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Nardi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara dengan sisa Rp 9 juta.
Sementara, terdakwa III Sugia dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan tuntutan ini, ketiga terdakwa kemudian diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berbicara jika ada yang ingin disampaikan.
Secara bergantian, terdakwa Yaholil, Nardi, dan Sugia menyampaikan permohonan mereka untuk diberikan keringanan hukuman.
Saat terdakwa Sugia menyampaikan permphonan, dengan terisak dia menyampaikan bahwa dirinya tulang punggung keluarga. Suara terdakwa Sugia juga menghilang karena menahan tangis saat berbicara tentang anaknya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Taufik Hidayat menilai tuntutan JPU terhadap kliennya belum memenuhi azas keadilan, karena masih ada beberapa pihak yang terlibat, namun tak jadi tersangka.
"Fakta persidangan, tidak ada mengarah ke Nardi dan Sugia. Mereka ini korban dalam rangkaian kasus ini," kata Taufik.
Perbuatan para terdakwa sendiri dilakukan dari tahun 2019 hingga tahun 2021.
Kasus ini terungkap saat penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dibeli pada E-Warung yang ditunjuk pendamping dan koordinator penerima BPNT.
Belakangan, diketahui E-Warung tersebut dimonopoli oleh pendamping dan koordinator penyalur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/3-terdakwa-korupsi-BPNT-Mukumuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.