Polisi Ungkap Kasus TPPO

Jajakan Anak di Bawah Umur, Pelaku TPPO di Lebong Patok Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Polisi ungkap Pelaku YE menjajahkan anak dibawah umur mulai dari Tarif Rp 250.000, nanti uangnya akan dibagi dua oleh pelaku dan korban.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Lebong
YE (20) warga Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong, pada Senin (12/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Polisi mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang kini masih menjalani proses hukum, pada Senin (12/6/2023). 

Pemuda Berinisial YE (20) warga Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara diamankan di salah satu Hotel di Kabupaten Lebong

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memasang tarif Rp 250.000 kepada laki-laki hidung belang. 

"Sekali kencan pelaku memasang tarif Rp 250.000, nanti uang itu dibagi hasilnya dengan korban atau anak dibawah umur, untuk pelaku Rp 100.000 sedangkan korban mendapatkan Rp 150.000," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Fahrul Afandi, saat dihubungi pada Senin (12/6/2023). 

Lanjut Fahrul, perbuatan YE yang diduga melakukan tindak pidana pedagang orang (TPPO) dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Diakui oleh pelaku baru pertama kali dirinya melakukan dugaan TPPO tersebut dan menjadi perantara antara laki-laki hidung belang dan korban. 

"Pemeriksaan awal pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan polisi setelah, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya dugaan TPPO di salah satu hotel di Kabupaten Lebong

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi bergerak dan menggerbek korban MO (16) dan laki-laki hidung belang DO (22) yang diduga menyewa jasa korban, melalui YE. 

"Pengakuan saksi dirinya diminta oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang. Namun transaksi saat penggerebekan hanya Rp 200.000," jelasnya. 

Saat ini saksi dan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polres Lebong guna penyidikan lebih lanjut. 

"Untuk DO saat ini masih berstatus saksi dalam perkara ini, namun kita tunggu hasil penyidikan dari penyidik nantinya," tutupnya. 

Tak hanya mengamankan YE, Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A1K warna merah dan uang tunai sebesar Rp 165.000 yang digduga menjadi alat transaksi pelaku. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved