Polisi Ungkap Kasus TPPO
Perempuan dan Pria Paruh Baya Diamankan Terkait Dugaan TPPO, Polisi Ungkap Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Perempuan dan pria paruh baya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan polisi atas dugaan kasus TPPO.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perempuan dan pria paruh baya di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan polisi atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebesar Rp 300 ribu.
Dari penyelidikan polisi, terungkap tarif sekali kencan dengan LN (40), perempuan berambut pirang warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, yang terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebesar Rp 300 ribu.
LN diamankan pada Jumat 16 Juni 2023 oleh Tim Elang Juli Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama RS (57), seorang pria warga Kecamatan Kepahiang, di salah satu rumah di Kelurahan Padang Lekat, Kepahiang.
Dari pengkauan LN, tarif yang dipatok untuk sekali kencan dengan dirinya sebesar Rp 300 ribu.
"Tarif Rp 300 ribu ini nantinya dibagi dengan RS sebagai jasa pencari tamu, sebesar Rp 50 ribu. Jadi uang yang didapat LN itu Rp 250 ribu untuk sekali kencan," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, Minggu (18/6/2023).
Lanjut Doni, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lainnya yang diduga terlibat dugaan TPPO dengan modus prostitusi terselubung.
Pihaknya juga tengah mendalami keterangan dari RS yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.
"Untuk dugaan saat ini RS sebagai mucikari, namun kami masih mendalami keterangan dari RS dan saksi yang lain," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Terungkapnya Kasus dugaan TPPO dengan modus prostitusi di Kabupaten Kepahiang berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi masyarakat ini, pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 14.30, Tim Elang Jupi, satreskrim Polres Kepahiang, menuju lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi.
"Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan tanpa busana dan seorang laki-laki di dalam kamar, dan ada beberapa alat bukti. Ahirnya kami bawa dulu ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Doni juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 300 ribu, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone realme c3, 1 unit handphone aldo, 1 unit kasur, 1 buah bantal dan 1 buah handuk.
Sementara itu, dari pengkauan LN dirinya sudah lama menggeluti profesi tersebut dengan membayar jasa ke RS sebesar Rp 50 ribu.
"Pengakuan LN banyak, perempuan yang membawa tamu ke rumah RS dan RS mendapatkan imbalan, namun kami masih mendalami keterangannya," jelasnya.
Baca juga: Bunga Bangkai Khas Bengkulu Setinggi 3 Meter Mekar di Taman Konservasi Puspa Langka Kepahiang
| Polisi Amankan Perempuan dan Pria Paruh Baya yang Diduga Terlibat TPPO di Kepahiang |
|
|---|
| Pelaku TPPO di Lebong Bengkulu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jajakan Anak di Bawah Umur, Pelaku TPPO di Lebong Patok Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong Bengkulu, 1 Pemuda Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.