Polisi Ungkap Kasus TPPO

Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong

Pemuda Asal Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diamankan Polisi diduga terlibat TPPO di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Lebong
Terduga Pelaku YE (20) warga Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin (12/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Detik-detik Satreskrim Polres Lebong, mengamankan seorang Pemuda berinisial YE (20) yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Ekploitasi Seksual Terhadap Anak di bawah Umur. 

YE warga Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara ini ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Pasar Muaraman, Lebong, pada Senin (12/6/2023). 

"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan TPPO di salah satu hotel di Kabupaten Lebong," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander pada Senin (12/6/2023). 

Lanjut Alexander, setelah pukul 00.15 WIB mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan polisi mendapatkan satu identitas terduga pelaku, dimana terduga pelaku sedang berada di salah satu hotel. 

"Jadi terduga pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya. 

Ia menjelaskan, di lokasi polisi juga membawa dua orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kedua orang tersebut yakni MO (16) perempuan seorang pelajar dan DO (22) Laki-laki yang merupakan mahasiswa. 

"Kedua saksi ini kita periksa dulu, apakah ikut terlibat dalam dugaan TPPO atau tidak," jelasnya. 

Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti handphone Oppo A1K warna merah. 

Serta uang tunai sebesar Rp 165.000 yang diduga merupakan alat transaksi dari dugaan TPPO tersebut. 

"Alat bukti juga kami sita untuk kepentingan proses hukum," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved