Polisi Ungkap Kasus TPPO
Pelaku TPPO di Lebong Bengkulu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebong, terancam 10 tahun kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut pemuda berinisial YE (20) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Provinsi Bengkulu.
YE diamankan polisi yang diduga mucikari atau terlibat TPPO pada Senin 12 Juni 2023 di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong Iptu Fahrul Afandi, Selasa (13/6/2023).
Lanjut Fahrul, pihaknya menetapkan YE sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO ini, lantaran sudah cukup alat bukti.
Ditambah dengan pengakuan dari tersangka sendiri yang baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Dari alat bukti dan keterangan tersangka serta keterangan saksi, polisi menyangkakan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dilihat dari pasalnya, tersangka terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Untuk diketahui, polisi mengerebek salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin 12 Juni 2023 yang diduga menjadi tempat TPPO.
Hal itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, hotel tersebut kerap digunakan menjadi tempat TPPO.
Berbekal informasi tersebut, sekitar Pukul 00.15 pihak Satreskrim Polres Lebong, langsung mendatangi lokasi.
"Di lokasi saksi seorang perempuan MO (16) dan DO (22) seorang laki-laki, ikut dibawa ke Mapolres Lebong untuk diperiksa," jelasnya.
Dari pemeriksaan kedua saksi, mereka kencan dengan tarif Rp 200.000 ini, dipertemukan oleh tersangka YE yang menjadi mucikarinya.
| Perempuan dan Pria Paruh Baya Diamankan Terkait Dugaan TPPO, Polisi Ungkap Sekali Kencan Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polisi Amankan Perempuan dan Pria Paruh Baya yang Diduga Terlibat TPPO di Kepahiang |
|
|---|
| Jajakan Anak di Bawah Umur, Pelaku TPPO di Lebong Patok Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan |
|
|---|
| Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong Bengkulu, 1 Pemuda Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Lebong-mengamankan-pelaku-dugaan-TPPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.