Viral di Media Sosial

Mahfud MD Tak Mau Bocorkan ke Publik Kesalahan Syarifah, Minta Siswi SMP Jambi Itu Temui Dirinya

Menkopolhukam Mahfud MD tetap berpegang teguh pada pernyataanya yang menyebut Syarifah Fadiyah Alkaff bersalah.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Tribunnews dan Twitter @partai_socmed
Mahfud MD (kiri) dan Syarifah Fadiyah Alkaff (kanan). Mahfud MD tegaskan dirinya tak mau bocorkan ke publik keslalah Syarifah dan minta siswi SMP di Jambi itu temui dirinya jika ingin tahu alsannya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menkopolhukam Mahfud MD tetap berpegang teguh pada pernyataanya yang menyebut Syarifah Fadiyah Alkaff bersalah.

Kendati demikian, Mahfud MD enggan membocorkan ke publik terkait kesalahan siswi SMP di Jambi tersebut.

Bahkan, Mahfud MD dengan tegas menyatakan jika ingin tahu, Syarifah harus menemui dirinya.

"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya aja, ndak ke publik," jawabnya dikutip dari  YouTube WartaKotaLive, Selasa (13/6/2023).

Mahfud tetap berpegang teguh atas pernyataannya yang menegaskan Syarifah bersalah karena memfitnah kantor polisi.

Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.

"Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi," ujar Mahfud di Kementerian Keuangan.

kendati demikian, Syarifah merasa tidak menghina polisi, melainkan hanya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan perkataan yang tidak dapat ditiru.

Ia lantas mempertanyakan dasar pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

"Di sini dapat saya jelaskan dan klarifikasi bahwa saya tidak pernah sama sekali mengatakan, baik secara langsung ataupun di akun TikTok saya, memfitnah kantor polisi," ucap SFA dalam video klarifikasinya yang viral di media sosial.

Baca juga: Syarifah Fadhiyah Alkaff Kini Minta Belas Kasihan Mahfud MD Usai Dituding Fitnah Kantor Polisi

Sementara itu, pernyataan Mahfud MD tersebut lmembuat publik geger dan meminta agar Menkopolhukam  itu membuka saja secara transparan tentang alasan dirinya menuduh Syarifah bersalah.

Hal itu disebutkan dalan cuitan akun twitter @partai_socmed yang juga menunggah video Syarifah saat meminta belas kasih kepada Mahfud MD.

"Selamat siang Pak @mohmahfudmd, Fadiyah @dydyaa2 sudah meminta agar membuka saja secara transparan ke publik apa alasan Bpk menuduh dia bersalah dan memfitnah polisi. Tuduhan yg dilakukan secara publik sebaiknya diklarifikasi di publik jg. Kami pikir permintaannya cukup fair," tulis cuitan tersebut dikutip pada Selasa ( 13/6/2023)

Namun hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari Mahfud MD terkait hal tersebut.

Mahfud MD Awalnya Dukung Syarifah

Kasus siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemerintah Kota Jambi, sebelumnya langsung ditanggapi Mahfud MD.

Lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.

Kronologi Awal Kasus Syarifah yang Kini Terus jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.

Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Syarifah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut menurut Syarifah setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.

Baca juga: Abu Bakar Klaim Chat WA Minta Pemkot Bikin Jera Siswi SMP Syarifah Fadhiyah Alkaff Hanya Iseng

Ia mengatakan, selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Syarifah.

"Dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata lanjutnya.

Syarifah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".

Dalam video terset, Syarifah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.

Di dalam video itu, Syarifah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Lebih lanjut, dalam video lainnya berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.

Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.

Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

KPAI Minta Laporan Dicabut

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemkot Jambi mencabut laporan atas Fadiyah.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat.

KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Fadiyah ke polisi, hal ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved