Viral di Media Sosial

Syarifah Fadiyah Alkaff Curhat Ayahnya Difitnah Perusahaan China Hingga Diperiksa Propam

Siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff blak-blakan ungkap kronologi soal upaya dirinya mencari keadilan untuk neneknya bernama Hafsah.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/ Youtube Uya Kuya dan Tiktok @fadiyahalkaff
Kolase saat truk dari perusahaan China melewati rumah nenek Hafsah (kiri) Syarifah dan kakak dalam podcast Uya Kuya (kiri). Syarifah Fadiyah cerita ayahnya pernah difitnah oleh perusahaan China hingga dibawa ke Propam 

Ia mengatakan, selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Fadiyah.

Fadiyah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".

Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.

Di dalam video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Kemudian, dalam video lainnya berdurasi 1 menit 47 detik, Fadiyah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.

Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.

Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Mahfud MD Sebut Syarifah Fitnah Kantor Polisi

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut siswi SMP Negeri 1 Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff bersalah.

Mahfud tetap berpegang teguh atas pernyataannya, pada Selasa (6/6/2023) yang menegaskan Syarifah bersalah karena memfitnah kantor polisi.

Saat itu, ia menyatakan bahwa hal-hal yang viral di media sosial menyangkut pemerintah atau menyalahkan aparat keamanan negara tidak selalu benar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved