Bengkulupedia

Cara Mengecek Tilang ETLE dan Membayar Denda di Bengkulu, Lengkap dengan Biaya

Tilang elektronik dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Aktivitas di tempat pengecekan tilang yang ada di Ditlantas Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tilang Elektronik atau e-Tilang merupakan denda yang dikenakan oleh penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian atas pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.

Tilang elektronik dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Bengkulu.

Meliputi, 1 titik di Simpang 4 Polda Bengkulu, 2 titik di Simpang 5 Ratu Samban, 1 titik di Simpang Sawah Lebar, dan 1 titik di Simpang 4 KM 8 Kota Bengkulu.

Jika melakukan tindak pelanggaran, tentunya pelanggar akan secara otomatis mendapatkan surat tilang.

Surat tilang tersebut akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun yang sering menjadi kendala, surat tilang tersebut terkadang tidak sampai kepada penerima.

Hal tersebut biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti pelanggar tersebut sudah pindah alamat, ataupun pemilik STNK adalah tangan kedua (membeli kendaraan dari orang lain).

Untuk sementara, memang tidak akan ada kendala jika pelanggar tidak menerima surat tilang elektronik tersebut.

Permasalahan baru akan terjadi apabila pelanggar nantinya hendak membayar pajak, ataupun balik nama kendaraan.

Pelanggar belum bisa melakukan pembayaran pajak apabila denda tilang ETLE belum dibayar.

Untuk mengecek apakah apakah kita pernah terekam melakukan pelanggaran lewat ETLE atau tidak, pelanggar bisa langsung datang ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu.

Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.

Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?

Pembayaran bisa dilakukan secara mandiri melalui ATM, Berikut tahapannya:

1. Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN ATM

2. Pilih menu transaksi lainnya, lalu pilih transfer, masukkan kode bank dan diikuti dengan 15 digit nomor untuk pembayaran e-Tilang.

3. Masukkan nominal denda sesuai dengan surat tilang.

4. Jangan sampai salah, karena transaksi akan ditolak jika nominal denda yang dimasukkan salah.

5. Ikuti instruksi pentransferan denda

6. Simpan resi sebagai bukti pembayaran tilang.

Selain melalui ATM, pembayaran denda tilang juga bisa melalui mobile banking, pada menu transfer dan tahapan yang sama dengan tahapan di atas.

Berikut biaya atau denda setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE

1. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dendanya adalah Rp 250 ribu.

2. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, dendanya Rp 250 ribu.

3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.

4. Nekat menerobos traffic light, dendanya Rp 500 ribu.

5. Bermain handphone saat berkendara, dendanya Rp 750 ribu.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Program REHAB

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved