Baliho dan Poster Bacaleg di Kepahiang Bengkulu Menjamur, Dipasang di Pohon hingga Tiang Listrik

Bawaslu Kepahiang Lakukan Pendataan Baliho hingga Poster Bacaleg yang mulai menjamur di Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Kepahiang Zainal. Bawaslu Kepahiang melakukan pendataan baliho hingga psoster bacaleg yang mulai menjamur di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mendata alat peraga sosialisasi Bacaleg di setiap kelurahan ataupun desa di Kepahiang. Guna dilakukan penertiban.

Hal tersebut dilakukan karena menjamurnya spanduk, poster hingga baliho bacaleg, partai politik yang terpasang di jalan, tempat umum, pohon hingga tiang listrik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zainal menjelaskan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga tidak bisa dikategorikan bacaleg yang curi start kampanye meski baliho atau posternya sudah bertebaran.

"Untuk baliho hingga poster pihak kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten. Kami juga sudah melakukan pendataan baik di kelurahan maupun desa," ungkap Ketua Bawaslu Kepahiang Zainal saat dihubungi, Minggu (18/6/2023). 

Setelah dilakukan pendataan, hasilnya akan dilaporkan ke Pemkab Kepahiang untuk ditindaklanjuti. 

"Saat ini boleh-boleh saja memasang baliho, karena belum masuk jadwal tahapan pemilu. Namun kami tetap lakukan pendataan awal jumlah baliho, untuk nanti ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang," tuturnya. 

Perihal pendataan yang dilakukan bawaslu bisa digunakan Pemkab Kepahiang untuk merapikan keindahan kota. 

Dalam hal ini pihak Satpol PP yang akan menggunakan peraturan daerah soal tatanan keindahan kota dan kebersihan sebagai acuannya.

"Pendataan ini dilakukan oleh panwascam, untuk mendata awal persiapan tahapan Pemilu. Untuk saat ini, hasil dari pendataan baliho hingga poster akan kami koordinasikan kepada pemkab terkait dengan keindahan tatanan kota," jelasnya.

Ia juga menerangkan, pendataan jumlah baliho hingga poster yang saat ini sedang marak akan dilakukan oleh bawaslu hingga KPU menetapkan nama-nama caleg atau Daftar Caleg Tetap (DCT) yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

"Untuk giat pendataan baliho ini akan terus kami lakukan sampai pengumuman penetapan nama caleg. Karena jika sudah masuk tahapan kampanye pada pemilu, ada batasan untuk pemasangan baliho hingga poster ini," kata Zainal.

Untuk diketahui, pada tahapan kampanye nanti, baliho hingga poster caleg tidak boleh dipasang di dekat kantor-kantor pemerintahan, sekolah-sekolah. Termasuk di tempat-tempat ibadah di Kabupaten Kepahiang.

Baca juga: Perempuan dan Pria Paruh Baya Diamankan Terkait Dugaan TPPO, Polisi Ungkap Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved