Bengkulupedia

Apa Itu Hak Cipta? Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran Hak Cipta di Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Hak Cipta atau copyright adalah sebuah hak eksklusif pencipta yang timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah mewujudkan ciptaan dalam bentuk nyata

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri Festival Semarak Berkreasi MIC Kanwil Kemenkumham Bengkulu, di Gedung Taman Budaya, Selasa (20/6/2023). Ada stand khusus bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta selama festival berlangsung. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hak Cipta atau copyright adalah sebuah hak eksklusif pencipta yang timbul berdasarkan prinsip deklaratif setelah mewujudkan ciptaan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Hak cipta merupakan sesuatu yang perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, dengan tujuan sebagai perlindungan hukum atas karya ciptaan yang dihasilkan, dan penciptanya itu sendiri.

Jika Hak Cipta sudah didaftarkan sebagai salah satu kekayaan intelektual, maka secara otomatis sang pencipta dan produk yang diciptakan akan mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu pendaftaran hak cipta, juga akan membuat pencipta memiliki landasan kuat, apabila ada seseorang yang menggunakan karyanya secara ilegal.

Lalu apa saja persyaratan untuk mendaftarkan hak cipta? Berikut persyaratannya :

1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia, dengan diketik 3 rangkap, dan pada rangkap pertama dibubuhi tandatangan diatas materai Rp 10.000.

2. Membuat surat permohonan dengan mencantumkan 

a. Nama, kewarganegaraan, alamat penciptaan. 

b. Nama, kewarganegaraan dan pemegang hak cipta, nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis, dan judul ciptaan. 

c. Tanggal dan tempat ciptaan

d. Uraian ciptaan (rangkap 3)

3. Melampirkan fotokopi KTP dan Paspor

4. Lampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya.

Berikut cara mendaftar hak cipta di Kanwil Kemenkumham Bengkulu:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved