Berita Bengkulu Selatan

Respon Gapeksindo Bengkulu Selatan soal Pemenang Lelang Proyek PTM Kutau Dibatalkan Sepihak

Adaya rencana pembatalan secara sepihak terkait dengan lelang mega proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau. Akhirnya menuai banyak sorotan dari be

|
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Mega proyek tahap satu Pasar Kutau di Kelurahan Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah selesai. Proyek tahap dua terancam gagal dilanjutkan akibat adanya rencana pembatalan pemenang lelang oleh Dinas PUPR. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Bengkulu Selatan ikut angkat bicara terkait pembatalan sepihak oleh Dinas PUPR terhadap pemenag lelang proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau.

Ketua Gapeksindo Kabupaten Bengkulu Selatan Hendra Lapino sangat menyayangkan jika dinas PUPR membatalkan pemenang lelang proyek. Padahal tahapan proses lelang telah sesuai dengan aturan dan tidak ada kecacatan hukum.

"Sangat disayangkan, karena proses pendaftaran, tahapan lelang, masukan penawaran, pengumuman pemenang dan masa sanggah semua sudah dilalui," kata Hendra kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, jika dinas PUPR tetap keukeh menolak pemenang lelang dikhawatirkan akan memberikan dampak kepada masyarakat khususnya pedagang karena proyek terancam ditunda.

"Sudah lama mereka (pedagang, red) menginginkan dan membutuhkan tempat tersebut selesai," jelas Hendra.

Selain dampaknya ke pedagang, lanjut Hendra, juga akan menimbulkan dampak bagi Pemkab Bengkulu Selatan. Terlebih lagi jika memang sudah sesuai prosedur.

Sebaliknya, jika alasan Dinas PUPR membatalkan pemenang proyek sesuai aturan maka Gapeksindo pun akan mendukung langkah yang diambil Dinas PUPR.

Hendra menerangkan, pembatalan terkait dengan lelang atau tender proyek pernah terjadi. Hanya saja karena ada sanggahan dari penawar lainnya.

Sementara yang terjadi di Bengkulu Selatan, tidak satupun penawar lelang menyampaikan sanggahan. Sehingga bisa dikatakan tidak ada lagi permasalahan saat penentuan pemenang lelang proyek.

Setelah diketahui pemenang, Dinas PUPR pun belum ada mengirimkan surat secara lisan atau tertulis kepada pihak pemenang. Padahal tahapan yang harus dilakukan setelah mengetahui pemenang.

"Biasanya kan ada pesan yang masuk ke email perusahaan. Sampai saat ini tidak ada pihak dinas memanggil atau mengundang pemenang lelang tersebut," jelasnya.

Baca juga: Proyek Lanjutan PTM Kutau Terancam Gagal, Dinas PUPR Batalkan Pemenang Lelang Secara Sepihak

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved