ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN di Bengkulu Selatan Terlibat Kasus TPPO Jual Anak Kandung Sendiri Terancam Dipecat

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TI (42) ASN di Bengkulu Selatan terancam dipecat.

Kolase Tribun Bengkulu
TI (42) ASN di Bengkulu Selatan ditangkap polisi dan terancam dipecat karena terlibat kasus TPPO dengan menjual anak kandungnya sendiri saat pers rilis di Mapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023). 

"Iya, pelaku sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," ucap kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dia telah menekuni profesi perdagangan orang selama satu tahun belakangan. 

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Baca juga: Sosok Ibu Penjual Anak Kandung di Bengkulu Selatan, Ternyata ASN Aktif di Kantor Lurah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved