RSKJ Soeprapto Bengkulu
RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Beri Penyuluhan Terkait Bahaya Narkoba
Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menggelar penyuluhan terkait dengan bahaya narkoba, Senin (26/6/2023).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Bahaya narkoba juga bisa diklasifikasikan sesuai dengan jenisnya, misalnya ganja dapat membuat seseorang cepat marah, tulang gigi keropos, syaraf otak dan saraf mata rusak.
Selanjutnya narkoba jenis ectasy dapat menyebabkan sulit tidur, kerusakan saraf otak dan dehidrasi.
Sedangkan narkoba janis shabu, bisa menyebabkan seseorang enerjik, paranoid, sulit tidur, dan sulit berfikir.
Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya petugas akan melakukan skrining terlebih dahulu. Mencari tahu apakah pasien masalahnya ringan, sedang atau berat.
Jika masalahnya ringan hingga sedang, maka bisa untuk dilakukan perawatan pada Poli Narkoba.
Namun jika masalahnya sudah berat, maka bisa diberikan rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
Jadwal Poli Narkoba, pasien bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu.
Untuk hari Senin sampai Kamis buka setiap pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Hari Jumat buka pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
"Untuk poli biasanya disesuaikan dengan kondisi dari pasien itu sendiri, kalau untuk rawat inap, biasanya dia akan direhabilitasi selama 3 bulan," kata Ellysa.
Baca juga: Ada Layanan Terapi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di RSKJ Soeprapto Bengkulu
| RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Miliki Program Rudaba, Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Layanan Poli Kulit RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Mulai Layani Pasien BPJS |
|
|---|
| Ada Layanan Daycare di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Ini Tujuan dan Manfaatnya |
|
|---|
| RSKJ Bengkulu Beri Penyuluhan Pencegahan Bunuh Diri, Kenali Ciri-ciri Beserta Penyebab |
|
|---|
| RSKJ Bengkulu Gelar Kegiatan Senam Bersama Pegawai dan Pasien, Peringati HKJS 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyuluhan-narkoba-RSKJ-senin-26-Juni-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.