Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Eks Ketua BAZNAS Bengkulu Selatan Juga Diadili
berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan dari saksi-saksi, Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A Gumay memiliki keterlibatan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menghukum mantan bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Siti Farida dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain kurungan badan, majelis hukum juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Bahkan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 921 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti penjara 2 tahun.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa melakukan korupsi dana umat di BAZNAS Bengkulu Selatan tahun 2019 dan 2020.
Atas vonis tersebut, terdakwa Siti Farida merasa tidak terima dihukum sendiri.
Melalui penasehat hukumnya Endah Rahayu Ningsih, dirinya meminta Kejari Bengkulu Selatan turun menyeret mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, H. Mudin A Gumay untuk diselidiki dan diadili.
Pasalnya dalam kasus korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) kewajiban ASN Bengkulu Selatan tahun 2019 hingga 2020 tersebut.
Serta berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan dari saksi-saksi, mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A Gumay diduga terlibat dalam kasus ini.
Dengan demikian, Mudin juga harus ikut bertanggungjawab, dan tidak terbatas pada eks bendahara Siti Farida saja.
"Artinya disini, terdakwa Siti Farida sebagai bendahara saat itu, tanpa ada perintah dari ketua Baznas tidak akan menjalankan, tidak akan terjadi," kata Endah kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/7/2023.
Mudin A Gumay juga disebutkan menerima aliran dana korupsi ini, dengan jumlah diatas Rp 50 juta. Meski, tidak ada bukti tertulis atau saksi yang melihat.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Robinsius Asido Putra Nainggolan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah akan mencari bukti keterlibatan Ketua Baznas Bengkulu Selatan.
Sementara, sidang Sity Farida sendiri diiringi isak tangis keluarga di pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore.
Pantuan TribunBengkulu.com, usai pembacaan putusan oleh hakim ketua Dwi Purwanti, terdakwa Siti Farida sempat berbincang dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, terdakwa beranjak menuju keluarganya yang telah menunggu di ruang sidang. Saat inilah, terlihat tangisan keluarga terdakwa.
Terdakwa juga sempat bersimpuh di kaki suaminya, yang saat itu tengah menggendong sang cucu.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-Sity-Farida-Rabu-572023-sore.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.