Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Pembacaan Vonis Terdakwa Korupsi Dana Umat BAZNAS Bengkulu Selatan, Diiringi Isak Tangis Keluarga

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Eks bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida usai vonis di PN Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore. Isak tangis keluarga terlihat usai sidang 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Vonis Siti Farida, eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan diiringi isak tangis keluarga di pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore.

Pantauan TribunBengkulu.com, usai pembacaan putusan oleh hakim ketua Dwi Purwanti, terdakwa Siti Farida sempat berbincang dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, terdakwa beranjak menuju keluarganya yang telah menunggu di ruang sidang. Saat inilah, terlihat tangisan keluarga terdakwa.

Terdakwa juga sempat bersimpuh di kaki suaminya, yang saat itu tengah menggendong sang cucu.

Majelis hakim sendiri menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyerahkan bantuan Baznas tahun 2019 dan 2020 kepada yang berhak menerimanya.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,150 miliar.

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 921 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti penjara 2 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu Selatan, yakni penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved