Naskah Akademis Raperda Pajak Retribusi Kota Bengkulu Diserahkan ke Dewan, Tarif Parkir Bakal Naik?
Eddyson mengatakan raperda ini nantinya akan menyatukan pajak parkir, pajak hotel, hingga berbagai pemasukan daerah lainnya.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu saat ini telah diserahkan ke DPRD Kota Bengkulu untuk pembahasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan raperda ini nantinya akan menyatukan pajak parkir, pajak hotel, hingga berbagai pemasukan daerah lainnya.
Apalagi, perda-perda ini sudah lama tidak mendapatkan revisi atau perbaikan, sehingga penyatuan perda retribusi ini dinilai momen tepat untuk melakukan penyesuaian besaran pajak dan retribusi di Kota Bengkulu.
"Kalau nanti perda ini sudah jadi, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 bisa meningkat," kata Eddyson kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/7/2023).
Salah satu item yang akan diatur dalam raperda ini adalah tarif parkir di Kota Bengkulu.
Meski belum ada kepastian, tarif parkir di Kota Bengkulu akan naik. Angkanya, kemungkinan untuk sepeda motor akan naik menjadi Rp 2 ribu dari sebelumnya Rp 1,000.
Kemudian, tarif parkir mobil akan naik menjadi Rp 3 ribu, dari sebelumnya Rp 2 ribu.
Pertimbangan kenaikan ini sendiri disebutkan karena uang Rp 1,000 dinilai sudah tidak terlalu tinggi, sehingga tarif parkir bisa dinaikkan ke Rp 2 ribu.
Pertimbangan kedua, di lapangan, masyarakat dinilai telah terbiasa memberikan parkir Rp 2 ribu kepada para juru parkir (jukir). Saat uang Rp 2 ribu ini tidak dikembalikan jukir, masyarakat juga sudah tidak meminta.
"Lebih baik kita legalkan, daripada bermasalah," kata Eddyson.
Kenaikan tarif parkir ini, menurut Eddyson, tidak akan memberatkan masyarakat. Kenyataan di lapangan, tarif parkir yang dibayarkan masyarakat kebanyakan sudah Rp 2 ribu.
| Strategi Pembangunan Kota Bengkulu saat Dana Transfer Dipangkas, Kadis PUPR: Tingkatkan PAD |
|
|---|
| 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya? |
|
|---|
| Orang Tua SDN 103 Kota Bengkulu Diminta Teken Surat Pernyataan Tidak Tuntut Penyelenggara MBG |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah |
|
|---|
| Kecamatan Sungai Serut Bengkulu Akan Dikembangkan Jadi Kawasan Pendidikan dan Perdagangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.