Bengkulupedia

Operasi Patuh Nala di Rejang Lebong Dimulai, Berikut Sanksi Target dan Sasaran Penindakan Polisi

Operasi Patuh Nala di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi dimulai hingga tanggal 23 Juli 2023.

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Apel Gelar pasukan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (10/7/2023) menandai dimulainya Operasi Patuh Nala selama 2 pekan di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Operasi Patuh Nala di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi dimulai hingga tanggal 23 Juli 2023.

Oleh karena itu, pengendara jangan lupa melengkapi surat kendaraan. Pengendara juga diwajibkan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Jika melanggar, bisa mendapatkan ancaman sanksi denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta. 

''Selama dua pekan ke depan yaitu sampai tanggal 23 Juli Operasi Patuh Nala 2023 digelar di Rejang Lebong,'' kata Kapolres AKBP Judo Trisno Tampubolon SH.S.ik MH didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak.

Operasi Patuh 2023 ini bertujuan untuk dapat menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas. Serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun Target pada Operasi Patuh Nala 2023 sebagai berikut :

*1.KENDARAAN BERMOTOR :*

-- Pengendara menggunakan ponsel 

-- Pengendara dibawah umur 

-- Pengendara lebih dari kapasitas kendaraan

-- Pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan Sefty belt

-- Pengandara dalam pengaruh alkohol

-- Pengendara yang melawan arus

-- kendaraan yang Melebihi batas Kecepatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved